REFORMASI-ID | Jakarta - Seorang nasabah PT Bank Neo Commerce, Tbk, (BNC), MA mengaku kehilangan uang Rp. 101 juta dari rekeningnya. Sialnya, dana ratusan juta miliknya itu tidak bisa dikembalikan oleh pihak Bank. Kamis, (15/07/2021).
Saat diwawancarai awak media, MA didampingi Law Firm Paulus Tarigan & Associates mengatakan, "Tidak ada solusi dari BNC, tapi tetap meminta pertanggung jawaban dari bank untuk hak saya, agar uang deposito saya dikembalikan."
Paulus Tarigan, SH. Juga mengatakan, "Dari pihak BNC tidak bertanggung jawab atas kehilangan uang deposito klien kami/nasabah. Dalam hal ini kami akan melakukan tindakan tegas dan melaporkan ke Polda Metro Jaya karena aplikasi mereka yang lemah, aplikasi dari BNC yang bocor menyalahkan klien kami dalam hal ini, ini yang membuat kami melakukan tindakan tegas upaya hukum yang seluas-luasnya."
"Kami akan melaporkan ke Polda Metro Jaya upaya pidana dan kami akan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi, ada kerugian materi, moril maupun psikis dari klien kami, itu tidak bisa dinilai dengan uang," kata Paulus Tarigan, SH.
Ketika dikonfirmasi kepada pihak Bank melalui kuasa hukum Bakhtanizar Rangkuti, SH, MH., Handra Deddy & Rekan mengatakan, "Dari BNC terkait pencarian deposito dari saudari MA, awalnya sistem by online dihari yang ditentukan pencarian satu bulan tidak bisa di cairkan karena sistemnya tidak bisa log in."
"Bahwa berdasarkan uraian kronologi tersebut di atas, sangat jelas bahwa proses pencairan deposito milik klien kami terhadap klien rekan telah dilakukan sesuai mekanisme proses pencairan deposito yang berlaku di tempat klien kami, dimana dana deposito milik klien rekan telah diterima pada rekening klien rekan pada tanggal 01 Juli 2021 dan transaksi yang terjadi setelahnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari klien rekan," pungkasnya. ( HM )