Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Biro Kepegawaian Kejagung Lakukan Terobosan Strategi Peningkatan Kompetensi SDM


REFORMASI-ID | Jakarta - Sebagai bagian dari 6 (enam) area perubahan dalam Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI. Penataan Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Kejaksaan RI. menargetkan meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada satuan kerja / unit kerja pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Biro Kepagawaian sebagai bagian dari Jaksa Agung Muda Pembinaan, mempunyai tanggung jawab besar untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada satuan kerja / unit kerja pembangunan zona integritas menuju WBK / WBBM yang merupakan tujuan dari Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI.

Menurut Kepala Biro Kepegawaian Katarina Endang Sarwestri, SH., MH. Strategi peningkatan kompetensi SDM Kejaksaan RI perlu diaplikasi secara tepat dengan mempertimbangkan keterpaduan antara visi, misi, strategi organisasi dan strategi SDM berbasis kompetensi (Competency Based Human Resource Management). 

"Sebagai penanggung jawab pembinaan kepegawaian Kejaksaan RI. pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I menawarkan proyek perubahan dengan judul “Strategi Peningkatan Kompetensi SDM Kejaksaan RI Secara Kolaboratif Melalui Pendekatan Interdisipliner Ilmu," Ujar Katarina saat Konferensi Pers di Kantor Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Senin, (12/7/2021).


Katarina menambahkan, Pendekatan yang tepat dalam mengembangkan SDM adalah pembelajaran organisasional yaitu melalui pengelolaan pengetahuan (Knowledge Management).  

"Peran Knowledge Management (KM) salah satu bentuknya adalah berbagi pengetahuan (knowledge sharing) dimana proses ini menyasar pemerolehan pengetahuan dari dalam dan luar organisasi melalui pembelajaran kolaboratif," Katanya.

Formulasi ini tidak terlepas dari milestone jangka pendek, menengah dan panjang yang akan menjangkau tidak hanya kompetensi Jaksa, tetapi pegawai pada jabatan lainnya di lingkungan Kejaksaan RI sehingga memberikan manfaat secara internal dalam peningkatan kompetensi, kualitas pekerjaan yang terukur, berkurangnya laporan pengaduan sehingga menunjang peningkatan Indeks Profesionalitas. 

Proyek perubahan ini adalah salah satu Knowledge Management (KM) yang bertujuan untuk mengatasi hambatan pengembangan kompetensi yang saat ini dilakukan secara parsial sehingga pelatihan akan didorong berbasis virtual yang memudahkan Jaksa dan organ Kementrian / Lembaga lain bersinergi sehingga dapat mengikuti pelatihan sesuai dengan kebutuhannya.

Selanjutnya, Karina membeberkan, Peningkatan kompetensi SDM Kejaksaan RI yang disasar dalam proyek perubahan yang ditawarkan berfokus pada upaya peningkatan kompetensi jabatan fungsional Jaksa, karena menurutnya tugas dan peran Jaksa sebagai penegak hukum berkorelasi dengan perwujudan kelembagaan hukum yang mapan melalui penegakan hukum yang profesional (Agenda Ke-7 Pembangunan RPJMN IV Tahun 2020-2024).

"Strategi peningkatan kompetensi Jaksa secara kolaboratif, ditujukan untuk mengatasi hambatan pengembangan kompetensi yang saat ini dilakukan secara parsial," sambungnya.

Sedangkan disisi yang lain, K/L atau Badan Hukum sebagai stakeholder juga mendapat kesempatan untuk mendapatkan Sharing Knowledge agar pelaksanaan tugasnya sesuai dengan koridor hukum (pencegahan korupsi). Hal tersebut diharapkan dapat mewujudkan suatu ekosistem penegakan hukum yang baik.

"Parameter manfaat eksternal yang diperoleh adalah terpenuhinya rasa keadilan, pencegahan korupsi dan terbentuknya ekosistem penegakan hukum yang saling melengkapi sehingga akan terwujud penanganan perkara berkualitas dalam community of practise guna mendorong aksi pencegahan korupsi di komunitas Kementerian / Lembaga dan Badan Hukum," Jelasnya.

Proyek perubahan yang akan dilaksanakan juga disesuaikan dengan kebutuhan pada era new normal saat ini, dimana pelatihan akan didorong berbasis virtual serta penyediaan sistem informasi yang memudahkan Jaksa dapat mengikuti pelatihan sesuai dengan kebutuhannya.

"Upaya kolaboratif yang saat ini sudah dilakukan hanya menempatkan stakeholder K/L/Badan Hukum sebagai narasumber. Padahal dengan adanya kerjasama yang telah terjalin antara Kejaksaan RI dan beberapa Kementerian/Lembaga maupun Badan Hukum lainnya, seharusnya dapat dioptimalkan melalui strategi kolaborasi dengan bentuk community of practice. Dimana K/L atau Badan Hukum yang berkenaan dengan kemampuan teknis pengungkapan suatu perkara pidana/korupsi dapat memberikan materi pelatihan teknis yang bersifat interdisipliner ilmu untuk Jaksa sebagai bekal untuk pengungkapan suatu perkara pidana," Pungkasnya.

TB]