Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Tim Tabur Kejagung Ringkus DPO Tindak Pidana Korupsi Terkait Peningkatan Jalan Pondok Rangon

REFORMASI-ID | Jakarta Timur - Buronan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo, Jambi, berhasil di ringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Terpidana Musashi Pangeran Batara di tangkap di Jalan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur pada hari Selasa kemarin 8/6/2021 pukul 08.12 WIB dan langsung di terbang kan ke Jambi hari ini Rabu 9/6/2021 pukul 13.00 WIB dengan menggunakan pesawat Batik Air.

Sebelum nya Terpidana Musashi di panggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk melaksanakan hukuman.

Namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. Menjelaskan, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021,  merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo dengan kerugian negara sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) 

"Berdasarkan bukti - bukti yang di kumpulkan Terpidana melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terpidana dijatuhi hukuman selama 5 (lima) tahun penjara serta denda Rp. 50.000.000, dan apabila Terpidana tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan," Ujar nya.

"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," Pungkas nya.

(Redaksi)