Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Amankan Pengedar Narkoba Jenis Obat Keras

REFORMASI-ID | Cilegon - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan pengedar Narkoba jenis obat keras. Kamis (3/6/2021).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.I.K., S.H. Diwakilkan Kasat Reserse Narkoba IPTU Shilton, S.I.K., M.H. menjelaskan Berawal informasi dari masyarakat bahwa ada paket yang berisikan ” TRAMADOL HCI ” lewat jasa pengiriman atas informasi tersebut anggota kami langsung bergerak dan mengamankan Pelaku RA (18)  kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah paket berlebel jasa pengiriman yang di dalam terdapat 20 (dua puluh) lempeng obat merk TRAMADOL HCI yang perlempeng berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhannya 200 (dua ratus) butir," ujarnya.

Iptu Shilton S.I.K., M.H. menerangkan Pelaku RA (18) ditangkap pada hari selasa tanggal 01 Juni 2021 sekira jam 19.30 WIB Dipinggir jalan  tepatnya di Linkungan Karang Jetak RT. 006, RW. 002, Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada saat itu juga dilakukan pengeledahan dan ditemukan Sebuah HP merk OPPO, Uang sebesar Rp.395.000,- (tiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah), yang sebelumnya obat merk TRAMADOL HCI tersebut dibeli melalui medsos, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke satuan Reserse Narkoba  Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.
ditempat yang sama kanit satuan Narkoba Polres Cilegon IPTU Supriyono SH menjelaskan bahwa Tersangka RA (18) melanggar Pasal 196 sub Pasal 197 UU No.35 th 2009 tentang kesehatan dengam ancaman hukuman paling lama 10 tahun sampai 15 tahun," pungkasnya.

(Redaksi)