Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara

REFORMASI-ID | Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus 10 orang yang merupakan sindikat narkoba jaringan lintas Negara. Untuk melancarkan aktifitasnya para sindikat ini tersebar di beberapa daerah. 

Sebagaimana dimaksud daerah yang rawan untuk dijadikan lintasan peredaran narkoba yakni Pandeglang, Semarang, Pontianak, Surabaya dan Dumai.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, pengungkapan merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di bulan Maret 2021 lalu.

"Awalnya dari pemeriksaan 2 penumpang kapal KM Lawet kami menemukan 2 kilogram narkotika jenis sabu. Dari situ kami kembangkan berturut-turut hingga bulan Juni,” ungkap Kholis di dampingi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Yefta Ruben Aruan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (29/6/2021).

"Selain itu ada satu orang lagi warga Malaysia yang kami jadikan DPO. Total barang bukti yang berhasil diungkap narkotika 2 kilogram sabu. Kami juga menerapkan TPPU terhadap sindikat ini karena memang mereka melakukan secara berkelompok," Tambah Kholis.

Lalu hasil pengembangan terhadap 2 penumpang tersebut berkembang menjadi 10 tersangka berinisial MI, MRR, N, MIS, OPH, YP, NH, J, MM, dan H, dengan peran serta lokasi yang berbeda-beda yang salah satunya berkewarganegaraan Malaysia.

Terkait penanganan TPPU, pihaknya berkoordinasi secara intensif dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum agar seluruh sindikat ini bisa diproses sampai pengadilan.

Dijelaskannya, adapun total nilai hasil penelusuran dan pelacakan aset dari kegiatan ilegal ini diperkirakan lebih dari Rp14,8 milliar. Antara lain terdiri dari uang tunai Rp6,2 miliar, 3 unit mobil, 12 unit motor, 2 unit speedboat, logam mulia dan 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatera dengan estimasi nilainya Rp6,9 miliar.

"Sebagaimana arahan bapak Kapolri bahwa penanganan narkotika agar dikembangkan hingga ke pencucian uangnya. Ini yang kami lakukan," tegas Kholis.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal tindak pidana narkotika Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 130 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara untuk pencucian uang dijerat pasal 3 juncto pasal 2 atau pasal 5 juncto pasal 2 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara mencapai 20 tahun.


[TB]