Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Memprihatinkan, Kantor Pengadilan Negeri Bobong Masih Numpang


REFORMASI-ID | Bobong, Taliabu
- Sejak diresmikan oleh ketua Mahkamah Agung pada 22 Oktober 2018 dan mulai beroperasi pada 31 Oktober 2018 Pengadilan Negeri Bobong yang memiliki wilayah yurisdiksi di seluruh wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, hingga kini kondisinya masih memprihatinkan dengan berkantor di gedung yang berstatus pinjam-pakai alias  numpang.

“Pemerintah Daerah sendiri dalam hal ini telah menjanjikan tanah yang rencananya akan dihibahkan bagi Pengadilan Negeri Bobong sejak berdiri, namun sampai saat ini belum juga terealisasi,” terang Humas Pengadilan Negeri Bobong, Willy Marsaor, Selasa (15/6/2021).

Diungkapkan Willy, jumlah personil di PN Bobong sebanyak 31 orang yang terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri Bobong, 4 orang hakim, 1 orang panitera, 1 orang sekretaris, 3 orang panitera muda, 3 orang kepala sub bagian, 1 orang panitera pengganti, 1 orang jurusita, dan 5 orang staf serta 11 orang tenaga honorer masih bekerja di ruang kerja yang kurang memadai.

"Terlebih di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Bobong, masih jauh dari layak bagi sebuah instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat pada umumnya, serta ruang sidang yang kurang layak bagi para pencari keadilan," jelas Willy masygul.

Namun, demikian diungkapkan Willy, meski dengan prasarana dan sarana yang terbatas, Pengadilan Negeri Bobong telah memberikan layanan bagi para pencari keadilan.

"Sejak berdiri hingga hari ini Pengadilan Negeri Bobong telah menerima dan memutus 42 perkara pidana biasa, 192 perkara tilang, 8 perkara perdata gugatan, dan 4 perkara perdata permohonan," ujar Willy.

Lanjutnya, "untuk tahun ini saja, sejak Januari 2021 telah menerima 13 perkara pidana biasa, dan telah memutus 18 perkara termasuk lima perkara sisa tahun 2020."

Selain memberikan layanan di bidang yudisial/persidangan, Pengadilan Negeri Bobong juga memberikan layanan hukum berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, Surat Keterangan Tidak Sedang Keadaan Pailit.

"Seperti terakhir menerbitkan Surat Keterangan bagi para Calon Kepala Daerah pada Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu yang lalu," kata Willy.

Oleh karena dengan bertambahnya perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Bobong pada setiap tahunnya, dikatakan Willy, Pengadilan Negeri Bobong memang memerlukan ruang sidang, ruang tahanan, dan ruang tunggu yang lebih layak, karena hal tersebut merupakan bentuk dari pelayanan kepada masyarakat.

Pengadilan Negeri Bobong telah melakukan perencanaan dan siap untuk melaksanakan pembangunan gedung kantor seperti layaknya sebuah pengadilan sebagaimana standar gedung pengadilan yang telah diatur oleh Mahkamah Agung tentang prototype pengadilan.


Laporan Bima S

Editor: Mahar Prastowo