Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Klarifikasi Ketua DPD Gempa Bekasi Raya, Terkait Kejadian Bentrok Gempa dengan PBB

REFORMASI-ID | BEKASI – Bentrokan antara Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA) dengan Pemuda Batak Bersatu (PBB) yang dilatar belakangi masalah hutang-piutang, terjadi pada Selasa malam Rabu, tanggal 8 Juni 2021 sekira jam 21:00 yang lalu didepan Polres Metro Bekasi Kota, sehingga sejumlah anggota Ormas dari kedua belah pihak diamankan oleh pihak kepolisian.

Saat konfrensi pers pada hari Kamis 17 Juni 2021, di seketariat Gempa Jl. Benpis, RT. 002, RW. 001, Cibuntu, Cibitung, Kab. Bekasi, yang dihadiri oleh Dasum Suardi ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gempa Bekasi Raya, Rudi. S panglima Gempa, Dadang Salahudin, S.H. kuasa hukum Gempa beserta rekan, Saputra ketua Gempa DPC Rawa Lumbu, perwakilan korban, serta jajaran perwakilan pengurus dan anggota Gempa, pihak Gempa memberikan klarifikasi kejadian.

Saat memberikan klarifikasi Dasum Suardi menuturkan, “Anggota dari kami (Gempa) ada 27 orang yang diamankan saat itu dan diperiksa, namun dalam waktu 1 x 24 jam akhirnya di lepaskan sebanyak 24 orang dan yang di tahan sebanyak 3 orang."
Kejadian berawal dari hutang-piutang insial I warga Rawa Lumbu Kota Bekasi kepada rentenir yang mengaku koperasi yang diduga mendapat beking dari oknum anggota Pemuda Batak Bersatu (PBB). Didalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19, akhirnya nasabah I gagal membayar.

“Si I ini awalnya minjam uang sama renternir yang mengaku koperasi yang di bekingi oknum anggota PBB, dalam perjalananya si I bangkrut (gagal bayar) dan ditagih secara kasar sambil marah-marah, mengancam bahkan tak segan-segan melakukan penyitaan asset nasabah tanpa mengikuti aturan yang berlaku,” jelas Dasum Suardi. 

Ia mengungkapkan, "Bahwa nasabah tersebut merasa tertekan, terancam bahkan ketakutan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota PBB. Akhirnya nasabah melakukan pengaduan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gempa Kota Bekasi untuk mendapatkan penanganan permasalahan yang dihadapinya agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)." tambahnya.

Dikesempatan yang sama, Saputra Ketua DPC Gempa Rawalumbu menyampaikan, “Kami sebagai pihak ketiga (Penerima Kuasa) dari nasabah yang bangkrut untuk berupaya memediasikan, bermusyawarah dengan pihak rentenir atau koperasi untuk mencapai mufakat mencari solusi terbaik, tapi akhirnya gagal,” ucap Saputra.

Dia menambahkan bahwa pihak koperasi atau renternir tidak pernah mau memahami atas situasi kondisi nasabah yang sedang mengalami kesusahan, justru malah datang secara bergerombol menagih nasabah pada sore hingga malam hari.
“Oknum anggota PBB, melakukan penagihan dengan cara emosional, bahasa-bahasa kotor, menghina dan tak sampai disitu dengan gaya intonasi suara tinggi menantang perang terhadap kita sebagai penerima kuasa,” lanjutnya.

Lebih lanjut Saputra mengatakan, "Untuk menjaga kondusifitas tetap terjaga dengan baik, mediasi akan dilakukan di Polsek Bekasi Timur, namun gagal dan melanjutkan mediasi di Polres Metro Kota Bekasi, mediasi pun akhirnya gagal. 

“Awalnya memang mau di mediasikan di Polsek Bekasi Timur, tapi gagal, kami mediasi lanjut di Polres agar bisa dapat titik temu jalan terbaik diantara kedua belah pihak, tapi gagal juga karena ada insiden di luar kendali kami,” jelasnya.

Dasum Suardi juga mengemukakan, “Dalam kiprah kami tidak bertindak tanpa dasar melainkan sesuai dengan permohonan secara lisan dan tulisan masyarakat yang mengadukan nasibnya karena merasa sangat resah dengan cara penagihannya yang tidak memakai etika seperti yang dilakukan oleh oknum oknum bank keliling dan koperasi simpan pinjam lainnya,” ungkapnya.

“Hal ini kami lakukan semata-mata ingin membantu masyarakat yang terdzholimi atas perlakukan-perlakuan oknum-oknum yang tidak menghormati norma-norma hukum di dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengacu pada hukum Agama maupun hukum Negara,” tandasnya.

Dadang Salahuddin, S.H. kuasa hukum Gempa, diakhir konfrensi pers mengatakan, "Dari keterangan saksi dilapangan, saat kejadian pihak kami (Gempa) hanya sekitar 30 orang sedangkan dari pihak PBB ada sekitar 500 orang, disini pihak Gempa yang diduga melakukan pengeroyokan, jelas dari jumlah pihak Gempa kalah banyak, mana mungkin pihak Gempa yang melakukan pengeroyokan, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum," tutupnya.

(Redaksi)