REFORMASI-ID | Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer. S.H., M.H. Menjelaskan, Saksi berinisial RMK, S.E. selaku Direktur SDM dan Keuangan PT. Indonesia Coal Resources (ICR) Tahun 2009 s/d 2012.
"RMK diperiksa terkait mekanisme / Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR)," Kata Leonard dalam keterangan nya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi oenyimpangan dalam proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi," Tambah nya.
Sebelum nya tim penyidik Kejagung telah memeriksa dan melakukan penahanan terhadap MTM dalam kasus yang sama.
MTM selaku Mantan Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) Tahun 2010 - 2011 di tahan selama 20 hari, terhitung 9 Juni 2021 - 28 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Adapun pemeriksaan saksi di laksanakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.
[TB]