Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Jaksa Lakukan Eksekusi Hendra Subrata ke Lapas Kelas II A Salemba


REFORMASI-ID | Jakarta - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta.

Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai adalah buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Hermanto Wibowo pada Tahun 2009.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, Terpidana Hendra Subrata di Deportasi dari Singapura ke Jakarta pada hari Sabtu 26/6/2021 lalu. Dan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid 19 sebanyak 3 (Tiga) kali.

"Tes pertama dilakukan pada hari Sabtu 26 Juni 2021 dengan hasil negatif, dilanjutkan dengan tes PCR yang kedua sekaligus pemeriksaan darah dengan hasil Laboratorium pada hari Senin 28 Juni 2021dengan hasil negatif dan sehat, dan yang ketiga sebelum di pindahkan ke Lapas Kelas II A Salemba dilakukan pada hari Selasa 29 Juni 2021 dinyatakan negatif," kata Leonard dalam keterangan nya Selasa 29/6/2021.

Leonard menambahkan, Selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal.

"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, dimana dinyatakan sehat, Terpidana dibawa oleh Jaksa Eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara," ungkap Leonard.

"Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," pungkasnya.


[TB]