REFORMASI-ID | MAJALENGKA - Peristiwa dugaan intimidasi oleh oknum anggota Ormas, yang menimpa wartawan tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI), Sulaeman bin M. Jalil (terkena pukulan) dan rekannya dari media Metro Jabar, Warya Ayutondiawan di Kantor desa Mekarwangi Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat dan videonya viral akhirnya berbuntut panjang.
Efeknya, akibat kejadian tersebut telah menarik simpati seluruh jurnalis dibeberapa daerah, termasuk Jakarta dan Bekasi. Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia dengan disupport Koord.Wilayah (Korwil) Bekasi Kota dan Korwil Jakarta Timur mendatangi Mapolres Majalengka guna mendorong dan mendesak di tangkapnya sang pelaku. Selasa (29/6/2021).
Ketua umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya mengatakan ada dua permasalahan dan menjadi persoalan penting akibat insiden di Majalengka tersebut.
"Pertama bahwa perilaku tindak pidana yang dilakukan oknum salah satu ormas di Kabupaten Majalengka terhadap wartawan tabloid FBI dan Metro Jabar, serta dugaan adanya penghinaan terhadap wartawan dari oknum Ormas tersebut soal omongannya yang menyebut 'Semua Wartawan (ma'af) An***g," ujar Opan, sapaan akrab Ketum FWJ itu.
"Bahwa adanya lepas pantauan, oleh Kepala Desa (Kades) Mekarwangi yang membiarkan sebuah lambang negara, yakni bendera merah putih yang terlihat telah lusuh, rusak, dan atau robek tetap berkibar di tiang bendera kantor pemerintahan Desa tersebut," ungkapnya.
Maka kasus ini, lanjut Opan, sudah sepatutnya harus ditangani Paminal Propam Polda Jawa Barat, "Apabila pelaku tidak ditangkap dalam kurun waktu 1 X 24 jam. Selain itu, point yang kedua adalah melaporkan oknum Kepala Desa tersebut ke Gubernur Jawa Barat," imbuhnya.
Ketua FWJ Korwil Bekasi Kota, Rommo Drs.R Kosasih menegaskan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 dengan jelas terkait sangsi dan hukuman jika melakukan pembiaran terhadap lambang negara yang rusak.
"Jika ada, yang mana telah mengibarkan bendera yang sudah kusam, robek, dan atau rusak dan didalam Undang Undang tersebut ada 'Ancaman Pidana'-nya. Yakni, apabila seseorang dengan sengaja 'Mengibarkan Bendera Merah Putih' yang dinilai tidak Layak, dapat di Ancam Pidana dan hal ini diatur dalam Pasal 24 huruf C, yang isinya menyatakan bahwa; Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau Kusam dengan ketentuan Pidana pasal 67 huruf B," papar ROMMO.
"Maka oleh sebab itu, apabila ada yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang telah disebutkan sebagai mana di maksud dalam Pasal 24 Huruf C, Maka dapat di Pidana dengan hukuman penjara paling lama satu (1) Tahun, atau denda paling banyak Rp 100 juta," pungkasnya.
Beberapa wartawan pun sempat kecewa meskipun telah menerima penjelasan dari Kasat Reskrim, AKP Siswo Tarigan. Pasalnya, Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda ada dugaan justru sepertinya enggan menemui para Awak media dari Jakarta yang telah berkumpul sejak pagi dikantornya.(Masdar/hms-fwj)