REFORMASI-ID | Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memindahkan terpidana Adelin Lis dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A. Gunung Sindur Kabupaten Bogor.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, dimana terpidana dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor segera membawa terpidana Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
Terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008.
"Sebagaiman diketahui, Adelin Lis adalah Terpidana Tindak Pidana Korupsi dan Tindak pidana Kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya. Senin, (29/6/2021).
Leonard juga menjelaskan, selepas pulang dari Singapura pada Sabtu 21/6/2021 terpidana Adelin Lis menjalani karantina kesehatan sekaligus Isolasi mandiri di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dengan pengawasan kesehatan maksimal dan melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid sebanyak 4 (kali).
"Tes pertama dilakukan pada hari Sabtu, 19/6/2021 dinyatakan negatif, lalu dilanjut tes kedua pada hari Senin, 21/6/2021 dengan hasil negatif, kemudian dilakukan tes ketiga pada hari Kamis, 24/6/2021 dengan hasil negatif. Dan yang terakhir dilakukan pada hari Senin, 28/6/2021 dan hasilnya pun negatif," bebernya.
Selanjutnya Berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Terpidana Adelin Lis diputus bersalah pada tanggal 31Juli 2008 dan dihukum dengan pidana 10 Tahun penjara denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp. 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. Dan jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar dikenai hukuman 5 Tahun penjara.
Leonard menegaskan, Penelusuran asset (asset tracing) dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan jenis aset yang disembunyikan oleh Terpidana yang akan digunakan untuk penggantian kerugian negara.
"Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021, tim penelusuran asset Kejari Medan berkoordinasi dengan stakeholder dan unsur terkait lainnya untuk menemukan asset-asset milik terpidana Adelin Lis, hingga akhirnya dideteksi ada 3 (tiga) asset harta (tanah dan bangunan) yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) / Sertifikan Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama terpidana Adelin Lis di Kota Medan," sambungnya.
"Terhadap barang bukti milik Tersangka / Terdakwa / Terpidana Adelin Lis yang disita pada tahap penyidikan, pada tahun 2007 dan 2009 telah dilakukan lelang dan disetor ke kas negara sebesar 2.507.678.500 (Dua Milyar Lima Ratus Tujuh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah)," tutup Leonard.
[TB]