Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

DPP Forsiladi Diskusikan soal Penganugerahan Doktor Kehormatan dan Profesor “Kehormatan”

REFORMASI-ID | Terkini - DPP Foriladi (Forum Silaturahmi Doktor Indonesia) menggelar webinar nasional yang membahas tentang penganugerahan Doktor kehormatan dan Profesor "kehormatan". Jum'at, (25/06/2021).

Webinar nasional yang diselenggarakan pada hari Kamis, (24/06/2021) yang pada awalnya berencana untuk menghadirkan narasumber sebanyak dua orang Profesor yaitu Prof.Dr. Endang Komara selaku Ketua Paguyuban Profesor LLDIKTI Wilayah IV dan Prof.Dr. Bunyamin Maftuh selaku Direktur Karier dan Kompetensi SDM Kementerian Ristek Dikti 2015-2019. Namun sayangnya, Prof. Dr. Bunyamin Maftuh berhalangan hadir karena alasan teknis sehingga dalam pelaksanaannya, acara tersebut hanya diisi oleh satu orang narasumber saja yaitu Prof.Dr. Endang Komara. Adapun Prof.Dr. Bunyamin Maftuh hanya bisa mengirimkan materi tertulisnya saja kepada pihak panitia.

Acara yang dibuka oleh Ketua Umum DPP Forsiladi yaitu Dr. Endang Samsul Arifin ini, diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai provinsi di seluruh Indonesia yang sebagian besarnya adalah terdiri dari para akademisi perguruan tinggi. 

Dalam sambutannya, Dr. Endang Samsul Arifin menyampaikan dua hal yaitu tentang keberadaan Forsiladi (Forum Silaturahmi Doktor Indonesia) sebagai badan hukum perkumpulan para doktor lintas keilmuan dan lintas profesi dan juga tentang latar belakang dipilihnya tema penganugerahan Doktor kehormatan dan Profesor "kehormatan" sebagai tema webinar ketiga yang dilaksanakan oleh DPP Forsiladibini.

Dalam sesi pemaparan materi, Prof.Dr. Endang Komara diantaranya menjelaskan tentang sejumlah peraturan perundang undangan terkait dengan gelar doktor "kehormatan".

Adapun tentang istilah Profesor “Kehormatan” yang saat ini sering digunakan oleh banyak kalangan, menurut Prof.Dr. Endang Komara sebetulnya itu adalah penggunaan istilah yang tidak tepat, karena menurutnya yang tepat adalah istilah Guru Besar Tidak Tetap karena istilah yang aslinya terkait Guru Besar atau Profesor ini hanya dua istilah saja yaitu Guru Besar Tetap dan Guru Besar Tidak Tetap. 

"Jadi ini saya sekaligus meluruskan bahwa sebetulnya istilah yang tepat adalah Guru Besar Tidak Tetap, bukan Guru Besar atau Profesor kehormatan, itu istilah yang tidak tepat," ujar Profesor yang juga merupakan anggota Dewan Pakar DPP Forsiladi.

Terkait materi yang dibahas dalam webinar, Ketua Umum DPP Forsiladi Dr. Endang Samsul Arifin menegaskan bahwa sebaiknya penganugerahan doktor kehormatan maupun guru besar tidak tetap itu tidak dilakukan secara sembarangan, namun dilakukan secara selektif dengan persyaratan yang hanya bisa dipenuhi oleh orang orang yang memang layak mendapatkannya.
Menurutnya selama ini hal tersebut masih belum dilakukan secara maksimal dalam prosesnya oleh sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. 

"Di masa yang akan datang, aturan terkait hal tersebut harus lebih diperketat, bahkan kalau perlu dievaluasi kembali," pungkasnya.

(Redaksi)