REFORMASI-ID | Jakarta - Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang 17 kapal milik tersangka HH yang di sangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asabri (Persero).
Barang sitaan yang akan di lelang akan di lakukan pada Jumat 2 Juli 2021 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Samarinda.
Sebanyak 17 Unit Kapal bernilai Miliaran Rupiah yang akan dilelang adalah hasil Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT. Asabri selama periode 2012 - 2019. Yang mengakibatkan Negara mengalami kerugian mencapai 22,78 Triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, saat ini Penyidik telah menyita Aset dari para Tersangka sekira 13 Triliun. Dan kami akan terus mengejar Aset para Tersangka dalam perkara ini.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 Jo Nomor : Print-08/F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 01 Februari 2021 akan dilakukan pelelangan atas Benda Sitaan/Barang Bukti dalam perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda," Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S?H., M.H. Dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).
Leonard menjelaskan, lelang akan di laksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, melainkan melalui surat elektronik *e-Auction Open Bidding* yang di akses pada alamat https://www.lelang.go.id.
"Selanjut nya peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan secara langsung ke nomor Virtual Account (VA) sehari sebelum pelaksanaan lelang di mulai," Tambah nya.
Selain harus memili KTP dan NPWP peserta lelang pun harus mempunyai Badan Hukum yang memiliki : Akta Pendirian dan perubahan nya (jika ada), KTP sesuai nama yang tertera dalam Akte Perusahaan dan Kuasanya (jika di kuasakan).
Peserta lelang yang di tunjuk sebagai pemenang, wajib melunasi harga lelang di tambah dengan bea lelang sebesar 2% dari harga lelang. Jika tidak melunasi nya maka pembeli / pemenang akan wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung di setorkan ke kas negara.
"Peserta lelang juga diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan di lelang dengan baik dan teliti. Karna apabila terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak peserta tidak di perkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Samarinda maupun Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI," pungkasnya.
[TB]