Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

MKP PPP Putuskan Ketua DPC PPP Dompu Langgar AD/ART Partai

                Dok-A.W. Syafrudin

REFORMASI-ID | JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) DPP PPP, yang beralamat di Jl. Pangeran Diponegoro No.60, RT. 001, RW. 002, Menteng, Kec . Menteng, Kota Jakarta Pusat, akhirnya memutuskan Ketua DPC PPP Kabupaten Dompu, M Subhan melanggar AD/ART partai.

Terkait Hal tersebut keputusan terhitung sejak, Selasa 20 April 2021 pukul 13.22 Wib untuk perkara perselisihan internal PPP nomor 25/MP-DPP-PPP-2020.

Drs. A.W. Syafrudin Wakil Sekretaris DPC PPP Kabupaten Dompu kepada awak Media Melalui Sambungan via Whatsapp, Kamis, (20/5/2021).

"Memang benar hal itu. sejak putusan dibacakan oleh Hakim MKP, yang bersangkutan sudah tidak berhak lagi mengatasnamakan partai dalam seluruh kegiatannya. Sebab keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, kami telah mengadakan rapat untuk menetapkan sosok yang tepat figur pengganti Ketua DPC PPP Dompu," jelasnya.
“Untuk diketahui, kami sudah menetapkan, Abdul Haris Muslim sebagai Plt Ketua DPC PPP Dompu, ini sebagai bentuk kecintaan dan menjaga nama baik serta marwah partai PPP kedepannya dan kami akan mengajukan ke DPW serta DPP untuk segera mungkin memberikan SK baru kepada Abdul Haris Muslim," tegas Syafrudin.

"Keputusan sidang terkait penyelesaian  kasus DPC PPP Kabupaten Dompu cukup melelahkan dan sangat panjang kurang lebih 10 bulan dengan menyita waktu, tenaga, pikiran, juga biaya kami sendiri, itulah bentuk kecintaan kami kepada partai ini," ungkap anggota DPRD periode 2014 - 2019.

Lebih lanjut, saat awak media konfirmasi, kutipan statment Subhan dipemberitaan media online beberapa minggu yang lalu, "Keputusan Majelis Mahkamah Partai DPP PPP terkait kisruh di tubuh DPC PPP Kabupaten Dompu ditanggapi biasa saja oleh, M Subhan. Ketua DPC PPP Dompu ini malah menuding apa yang dilakukan sebagian pengurusnya tersebut hanya bersifat provokatif.

Melalui sambungan via HP, Syafrudin menanggapi hal tersebut, dengan nada agak sedikit tertawa kepada awak media, "Baiklah karena diminta menanggapi maka saya jelaskan, ini persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, kami beserta teman teman selalu konsisten, kooperatif, selalu hadir setiap persidangan dari awal hingga akhir sidang," tegasnya.

Selanjutnya dikatakan kepada kami teman teman pengurus melakukan provokatif, itu saya rasa salah alamat. kalaupun kami dikatakan provokatif, berarti persidangan dari awal hingga akhir yang dilaksanakan MKP Provokatif juga dong, balik tanya," Pak Haji AW panggilan akrabnya. 

Terus bagaimana dengan DPP, MKP berarti menurut saudara subhan provokatif, "sudahlah, ini hanya jawaban untuk menyenangkan hatinya saja", sebenarnya ini tidak perlu kami tanggapi, karena proses sidang selama ini berdasarkan fakta dan akhirnya pun sidang telah selesai," tandasnya.

Ditambahkan lagi, untuk diketahui, 
Subhan yang kini menjabat sebagai salah satu anggota DPRD Dompu tersebut telah melanggar AD/ART partai yang tertuang dalam pasal 11 dan 12. Dimana pihaknya telah mengajukan 10 poin tuntutan ke Mahkamah Partai DPP PPP. Antara lain, perbuatan amoral, tidak transparan dalam menggunakan dana partai, tidak pernah berkoordinasi dengan pengurus, tidak melibatkan pengurus dalam kegiatan apapun dan rapat-rapat partai, serta tidak berupaya membangun kantor sekretariat.

“Selain itu yang bersangkutan (Subhan) diwajibkan oleh Majelis Mahkamah Partai untuk mengembalikan sejumlah dana yang disalahgunakan dengan nilai ratusan juta rupiah, bukan berarti mengaburkan semua persoalan AD/ART partai," kata Syafrudin.

Lanjutnya lagi, Syafrudin menjelaskan, sekarang pihaknya sedang mengajukan SK Plt bagi pejabat baru, dan surat pemberhentian, Subhan sebagai Ketua DPC PPP Dompu termasuk SK Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Yang jelas tiga surat tersebut akan terbit bersamaan,” tutupnya.(HRS)