Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Pembayaran Transaksi Jual Beli Tanah tak Jelas, Nenek Renta bersama Putrinya Gugat PT BUMI ARTHA SEDAYU di PN Karawang

REFORMASI-ID | KARAWANG - Ny. Tuti Hariyati bersama sang putri, Rini Anihayati dengan didampingi penasehat hukum Law FIRM RAR HM pimpinan Rusdi, S.H., M.H. & Rekan; Arief Darmawan, S.H., M.H. Ronny Perdana Manullang, S.H. beserta paralegal dari staf Kantor Hukum Fachrurrozi, S.H. serta Rizky Dian Prawira yang turut hadir di Persidangan dengan agenda mediasi 2, Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B Jalan Jend. Ahmad Yani, Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dalam perkara Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap Tergugat PT. Bumi Artha Sedayu pada, Rabu (21/4/2021).

PT. Bumi Artha Sedayu yang merupakan Developer/ pengembang Perumahan Citra Swarna Grande, dengan obyek lahan di Jalan Raya Klari Nomor 29, Cibalongsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang Jawa Barat, yang dianggap ingkar karena menghilang selama lima tahun, meskipun telah terjadi pembayaran sekitar 20 persen (secara mencicil) dari Nilai penjualan sebesar Rp 2 miliar

Perkara Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum), Nomor 42/Pdt.G/2021 PN. KARAWANG, antara Penggugat Ny. Tuti Hariyati dan Mbak Rini Anihayati yang dimana sangat disayangkan untuk yang ke dua kalinya Pihak Tergugat/ Principal tidak dapat hadir tanpa alasan yang jelas Sementara Pihak Principal/ Penggugat walaupun kurang sehat namun dapat hadir, Principal/Tergugat dalam sidang Mediasi ke 2 tersebut (Minggu lalu Mediasi 1 Principal tidak hadir tanpa Penjelasan). 

Dalam keterangan Pers-nya, Rusdi, S.H., M.H., mengatakan bahwa pun saat Mediasi Kedua hari ini Rabu, 21 April 2021; menghadirkan Pengacaranya dan Komisaris PT. Bumi Artha Sedayu namun saat Hakim Mediasi meminta legal standingnya, terlihat lagi-lagi tak mampu memperlihatkannya dengan alasan tinggal. 

"Jadi hari ini kami dalam gugatan yang beragendakan mediasi kedua. Pada Rabu lalu kita di perintahkan oleh pengadilan untuk dapat menghadirkan principal memang SOP (Standar Operation Prosedur) adalah sedemikian rupa," tutur Rusdi. 

Dalam pemaparannya, Rusdi menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan principal yang mana principalnya juga sedang tidak sehat sekali. "Tapi kami mampu menghadirkannya. Namun sangat di sayangkan pihak tergugat dalam hal ini PT. Bumi Artha Sedayu tidak mampu hadir pimpinannya, Direkturnya dan hanya mengutus perwakilan yang juga tidak paham apa yang mau di diskusikan," ungkapnya.

"Kemudian utusan tersebut juga yang mengaku sebagai komisaris tidak mampu menunjukkan data sebagai komisaris sehingga membuat kecewa terutama klien saya, dan pihak hakim mediasi dan rekan rekan pengacara sekalian," tegas Rusdi. 

Maka tadi telah di putuskan sidang diundur Minggu depan, pada hari Rabu 28 April 2021 dengan agenda yang sama untuk mediasi terkait kembali untuk dapat menghadirkan principal.

Dalam hal ini pihak Hakim Mediasi, khususnya Principal/ Penggugat dan Tim Kuasa Hukum menjadi bingung dan bertanya apakah Principal/ Tergugat Mengerti, Serius, mengulur-ulur waktu atau tidak Paham Perintah Pengadilan sehingga Menimbulkan tanda tanya bagi Pihak Principal/ Penggugat dan Tim Kuasa Hukum. "Ada apa dengan PT. Bumi Artha Sedayu? kita nantikan sidang dengan Agenda Mediasi ketiga pada rabu depan pukul 10.00 WIB," pungkasnya.( HM )