Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Pembuatan Gardu di Kelurahan Bendung Diduga Jadi Ajang Korupsi


Gardu ronda bernilai Rp 9 Juta di Kelurahan Bendung, Kasemen, Kota Serang. Gardu serupa dibuat di 12 titik dari 16 titik yang direncanakan. (foto. stc)

REFORMASI-ID | SERANG
- Pembuatan gardu di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dengan menggunakan anggaran APBD 2020 diduga jadi ajang korupsi. Hal itu terlihat dari bentuk bangunan gardu ronda yang ada di setiap RT nampak bangunan hanya bermodalkan papan kayu dan Asbes.

Saat dikonfirmasi, Holik, ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Sejahtera mengatakan untuk anggaran APBD 2020 pembuatan gardu itu di pihak ketigakan (sub) dan anggarannya kurang lebih seratus tiga belas juta.

"Untuk pembuatan gardu itu seharusnya ada 16 titik gardu, dikarenakan terpangkas covid-19 jadi hanya 12 titik yang terealilisasi. Di setiap 1 titik itu kurang lebih anggaran sembilan juta rupiah," terang Holik. Rabu, (03/02/2021) kepada media ini.

Holik juga menjelaskan, untuk anggaran itu, kalau diglobalkan kira-kira, kurang lebih antara seratus dua belas sampai seratus tiga belas juta, "karena yang membuat gardu itu bukan saya, melainkan pihak ketiga, orang pak Walikota Serang," kata Holik.

"Jadi dengan nilai anggaran segitu saya hanya dikasih uang lapangan dua juta rupiah. Saya juga bingung, tapi ya mau gimana lagi, karena pihak ketiga itu sudah MOU sama Lurah," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Rahmat ketua LSM Geram Banten Indonesia, tidak membenarkan jika anggaran Sarpras APBD Kota Serang 2020 di Kelurahan Bendung dipihak-ketigakan.

"Jika memang anggaran saspras APBD Kota Serang 2020 itu dipihak-ketigakan, lalu untuk apa adanya pokmas? Fungsi dari pokmas itukan sudah jelas untuk memperdayakan masyarakat, kita bisa lihat disini, di peraturan Permendagri No.130 Tahun 2018, Pasal 14 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola. Pelaksanaan anggaran untuk kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Kelurahan, harusnya dikerjakan oleh Pokmas (swadaya)," terang Rahmat.

"Kalau memang peraturan ini tidak bisa diterapkan untuk apa adanya pokmas. Sudah saja langsung di lelang,  jadi menurut kami pekerjaan pokmas yang ada di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, diduga jadi ajang korupsi," tutupnya. (stc/Elly).

Sumber: Stc