Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

SPRI: Perda Belanja Iklan Perlu Bagi Kesejahteraan Pers Lokal


REFORMASI-ID | Medan – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara (USU) Mirza Nasution menegaskan, Peraturan Daerah yang mengatur tentang Belanja Iklan Nasional sangat penting dibuat untuk kepentingan daerah. 

Peraturan Daerah, kata Mirza sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kehidupan pers lokal.

Hal itu disampaikan Mirza saat menjadi salah satu pembicara dalam Diskusi Media bertema “Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Belanja Iklan Nasional Untuk Meningkatkan Mutu dan Kesejahteraan Perusahaan Pers Lokal” di Hotel Grand Antares Medan, pada Jumat, (29/1/2021).

Kegiatan tersebut digagas oleh Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia Provinsi Sumetera Utara dalam rangkaian peringatan HUT SPRI ke 21.

Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Sumatera Utara ini juga menyorot tentang monopoli belanja iklan nasional yang hanya dikuasai oleh segelintir pemilik raksasa media nasional.

“Semua tatanan dalam negara ini diatur oleh tatanan tertib sosial. Karena untuk monopoli itu kan tentu sudah tidak demokrasi dan (ada) hak-hak orang lain dirampas. Saya pikir ini persoalan kepedulian dan terlebih komitmen (bersama)," ungkapnya.

Soal ketidaksejahteraan wartawan di tanah air, Nasution menilai ada yang salah dalam berkonstitusi. “Pers merupakan amanat negara melalui kontitusi. Atau (ada) amanat lain? Ya silahkan pers menelusuri itu amanat siapa," tutur Mirza.

Menurutnya, pers itu harus independen dan tanpa intervensi penguasa dalam menjalankan profesinya. "Pers itu bebas independen, artinya dia (pers) jangan terintervensi negatif terhadap kekuasaan dan penguasa," lanjut Mirza.

Pengajar Hukum Ketatanegaraan USU itu juga mempertanyakan kondisi Pers dewasa ini yang cenderung berpihak atau tidak independen lagi. 

"Tapi saya ngak tahu hari ini dia (pers) diintervensi siapa? Apakah oleh eksekutif atau legislatif dan notabene siapa legislatif itu ? Karena saya lihat banyak juga pemilik pers itu, ya maaf kata, selain pengusaha, ya pimpinan partai politik," tambahnya.
 

Sebagai salah satu agenda reformasi, kata Mirza, pers yang independen merupakan pilar keempat demokrasi. "Makanya pers harus dikuatkan. Sebab itu (sudah merupakan) komitmen awal reformasi," imbuhnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kasubbid Bantuan Hukum Bidang Hukum Polda Sumut AKBP Ramles Napitupulu yang turut menjadi pembicara, menyatakan mendukung gagasan SPRI tentang wacana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Belanja Iklan Nasional di Sumatera Utara.

"Polda Sumut mendukung wacana penyusunan Ranperda (belanja Iklan) yang bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan pers lokal," jelas Napitupulu.

AKBP Napitupulu juga menambahkan, dengan adanya Ranperda ini nantinya perusahaan pers lokal dapat lebih mandiri dan profesional sekaligus menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah. 

Dalam bahan pemaparannya, pihak Polda Sumut memahami bahwa setiap tahun ada belanja iklan nasional yang mencapai angka lebih dari 100 Triliun Rupiah dan 80 persen dikuasai oleh perusahaan media televisi.

Sedangkan pendapat lain datang dari waro senior AS Atmadi yang mengatakan, perlunya adanya diskresi oleh Presiden untuk mengatur belanja iklan nasional agar berdampak terhadap pers lokal. 

"Saya sangat setuju dengan diskusi ini dan kalau memang benar ada platform (rencana kerja) anggaran seratus triliun (belanja iklan nasional), dan itu segera harus ada diskresinya," tutur Atmadi. 

Sosok yang menggeluti profesi jurnalis sejak era orde lama ini juga menyarankan, pers lokal harus berjuang bersama untuk mendapatkan belanja iklan nasional melalui regulasi. 

"Harus ada regulasinya. Kita harus dapat (iklan). Dan perlu kita pikirkan ke depan setelah adanya regulasi adalah penting mengelola (perusahaan) pers dan wartawan agar (tetap) bertahan hidup," ujarnya.
Pada forum diskusi ini turut pula dihadiri oleh sejumlah wartawan dari berbagai media lokal sebagai peserta. 

Usai diskusi, Ketua DPD SPRI Sumut, Devis Karmoy mengatakan kepada wartawan, agenda selanjutnya pasca diskusi adalah tindak lanjut hasil pembahasan ini ke DPRD Sumut. 

"Kami akan meminta digelar Rapat Dengar Pendapat di DPRD terkait belanja iklan nasional yang harus diatur dengan perda melalui pembahasan di DPRD," urai Karmoy yang juga merupakan Koordinator Wilayah Barat DPP SPRI. (Rilis : SPRI/Red).