Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Petugas Gabungan Perketat Pengawasan Kegiatan Masyarakat di Akhir Pekan


REFORMASI-ID | KOTA BEKASI - Petugas Gabungan memperketat pengawasan pada hari pekan dengan menggelar Operasi Non Yustisi di Wilayah Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.

Operasi digelar di Jalan Pangeran Jayakarta depan Mako Satpol PP Kota Bekasi Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, Sabtu, (30/01/2021).

Operasi digelar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.

Mengawali rutinitas sebelum melaksanakan operasi, petugas gabungan melaksanakan apel persiapan kegiatan dipimpin oleh Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu.

Kasatpol PP Kota Bekasi (Drs. Abi Hurairah, M.Si.), Kasie Pengawasan dan Pengendalian Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi, (Bpk. Agus Hermawan, S.AP., S.H.)(PPNS), Kasie Kewaspadaan Dini Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi, (Bpk. Sarkowi), Babinsa Kel. Harapan Mulya, (Serda Jaelani), Babinsa Kel. Harapan Mulya, (Peltu Simbolon), Bhabinkamtibmas Kel. Harapan Mulya, (Aiptu Samsuri).


Kasatpol PP, Abi Hurairah mengatakan perasi digelar sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID 19.

"Di hari pekan banyak dari masyarakat keluar rumah, padahal dalam situasi seperti ini kami juga telah menghimbau agar tetap di rumah saja. Ini sebagai upaya pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID 19," kata Abi Hurairah.

Meskipun petugas sudah berupaya untuk rutin melakukan sosialisasi maupun menggelar operasi yustisi maupun non yustisi, lanjut Abi mengatakan, "masih saja didapati 27 warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara motor maupun mengemudi mobil serta pejalan kaki," sambung Abi.

Tentunya para pelanggar diganjar sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum, mengucapkan teks Pancasila dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Kembali Abi menghimbau kepada masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan) dalam menekan penyebaran Covid-19, jika bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan di kenakan sanksi denda administratif.

Abi berharap supaya masyarakat memiliki rasa kesadaran dan empati disaat pandemi, jika tidak memiliki kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan maka akan berdampak fatal bagi kesehatan diri sendiri maupun orang lain. (Humas/Red).