Media Reformasi Indonesia (MRI): #sorotanpublik
Tampilkan postingan dengan label #sorotanpublik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #sorotanpublik. Tampilkan semua postingan

15 Oktober 2026

Polres Bitung Pecat Dua Anggota, Kapolres Tekankan Integritas dan Disiplin

 


REFORMASI-ID | BITUNG — Polres Bitung memberhentikan dua personelnya melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan itu menjadi penegasan bahwa setiap anggota Polri wajib tunduk pada aturan, menjaga integritas, dan mempertanggungjawabkan perilakunya sebagai aparat penegak hukum.

Upacara PTDH secara in absentia tersebut dipimpin Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., di lapangan upacara Polres Bitung, Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 08.00 WITA.

Pemberhentian itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Utara Nomor Kep/502/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Kedua personel diberhentikan setelah perkara mereka diproses melalui mekanisme internal Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam amanatnya, Arie menegaskan bahwa PTDH bukan keputusan yang dijatuhkan secara serta-merta. Proses tersebut, kata dia, melalui tahapan dan pertimbangan sesuai aturan, termasuk Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat merupakan keputusan yang harus melalui proses dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi penegasan bahwa setiap personel Polri wajib menaati aturan, menjaga integritas, serta mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan perilakunya,” ujar Arie.

Ia mengingatkan bahwa menjadi anggota Polri merupakan kebanggaan sekaligus amanah yang menuntut tanggung jawab besar. Setiap personel wajib memegang teguh sumpah jabatan, Tribrata, dan Catur Prasetya, serta menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara profesional.

Menurut Arie, pemberhentian dua personel tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh anggota agar tidak melakukan tindakan yang mencoreng kehormatan pribadi, keluarga, maupun institusi.

Kapolres juga mengingatkan personelnya untuk menjauhi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, keterlibatan narkoba, judi daring, dan tindak pidana lainnya.

“Jadikan momentum ini sebagai pelajaran berharga. Saya mengingatkan seluruh personel agar memperkuat iman dan takwa, memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran,” katanya.

Di sisi lain, Arie menekankan bahwa menjaga kepercayaan publik tidak cukup melalui pernyataan atau slogan. Kepercayaan masyarakat, menurut dia, harus dibangun melalui perilaku yang berintegritas, pelayanan yang humanis, serta pelaksanaan tugas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, ia meminta para perwira pengendali meningkatkan pengawasan melekat terhadap anggota di lingkungan tugas masing-masing. Pengawasan tersebut perlu disertai teguran, arahan, dan bimbingan secara berkelanjutan untuk mencegah pelanggaran sejak dini.

Kapolres juga menegaskan bahwa penegakan aturan harus berjalan seiring dengan pemberian apresiasi kepada personel yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan kinerja baik.

Upacara PTDH berakhir pukul 08.40 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar dalam situasi kondusif.

Pemberhentian dua personel ini menjadi pengingat bahwa kewenangan sebagai aparat kepolisian melekat dengan tanggung jawab etik dan hukum. Disiplin internal bukan semata urusan organisasi, melainkan salah satu fondasi untuk menjaga kehormatan institusi dan kepercayaan masyarakat.(Azhi)