REFORMASI-ID | Jakarta, 6 November 2026-bertempat di Kompleks Parlemen, Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H. seorang Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana sekaligus Ketua Dewan Pembina DPC PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) Jakarta Timur melalui tim Kuasa Hukumnya secara resmi telah menyampaikan dokumen Permohonan dan Penyampaian Aspirasi Ketatanegaraan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa pengajuan usulan kepada MPR RI guna menyelenggarakan Sidang Istimewa, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 16 Oktober 2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026.
Langkah konstitusional ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab akademis dan etis bagi Pemohon sebagai Dosen Hukum Tata Negara dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat) untuk mengawal norma konstitusi, mengingat kondisi saat ini DPR RI mengalami kebuntuan politik (political deadlock) akibat fragmentasi koalisi partai politik, yang menyebabkan tidak berjalannya Lembaga Pemakzulan (Impeachment) yang menjadi kewenangan DPR sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945.
Menurut pemohon, DPD RI sebagai kamar independen yang mewakili seluruh daerah di Indonesia wajib tampil sebagai safety valve (katup pengaman) konstitusi. DPD RI berwenang secara mandiri menggunakan hak inisiatifnya untuk menyampaikan usulan tindakan administrasi pemerintahan ke MPR RI untuk segera menyelenggarakan Sidang Istimewa guna menyelamatkan negara dari krisis konstitusional.
Tuntutan dan Petitum Resmi Pemohon kepada DPD RI:
Pertama, Menerima dan Mengabulkan seluruh Permohonan dan Penyampaian Aspirasi Ketatanegaraan dari Pemohon untuk seluruhnya;
Kedua, Menerbitkan Surat Keputusan / Rekomendasi Resmi Tindakan Administrasi Pemerintahan DPD RI untuk menindaklanjuti aspirasi ini ke dalam Sidang Paripurna DPD RI dan memprosedurkannya secara kelembagaan;
Ketiga, Mengajukan Usulan Resmi dan Memprakarsai Penyelenggaraan Sidang Istimewa / Sidang Paripurna Khusus MPR RI guna:
a. Membatalkan keabsahan pelantikan Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI Masa Jabatan 2024–2029;
b. Memberhentikan Saudara Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wakil Presiden RI berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026, demi menegakkan hukum dan UUD NRI 1945;
c. Menyelenggarakan tata cara pemilihan dan pengisian Jabatan Wakil Presiden RI yang baru sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (2) UUD NRI 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk informasi Para Advokat yang tergabung Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi yang hadir yaitu Dr. Bahrain, S.H.M.H, Marulitua Rajagukguk, S.H, Hincat Silalahi, S.H,, Muhammad Ratho Priyasa, S.H.M.H, Suluh Utomo, S.H, Dinda Wulan Ariani, S.H, Abdul Rozak, S.H, Tamrin, S.H.M.H., Karsedi, S.H
Hormat Kami
Tim Hukum Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi
