Wakil Ketua DPRD Lampung Maulidah Zauroh: Bantuan Pangan Lewat Koperasi Merah Putih Harus Tepat Sasaran, Jangan Sampai Hak Rakyat Berkurang - Media Reformasi Indonesia (MRI)

16 Oktober 2026

Wakil Ketua DPRD Lampung Maulidah Zauroh: Bantuan Pangan Lewat Koperasi Merah Putih Harus Tepat Sasaran, Jangan Sampai Hak Rakyat Berkurang


REFORMASI-ID | BANDAR LAMPUNG, – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Maulidah Zauroh, menyambut positif rencana pemerintah pusat menyalurkan bantuan pangan periode Oktober hingga Desember 2026 melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, saat melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Merah Putih Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (15/10/2026).

Maulidah menilai, langkah pemerintah memanfaatkan koperasi desa sebagai jalur distribusi bantuan pangan merupakan terobosan yang baik. Selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, kebijakan ini juga dapat memperkuat peran koperasi sebagai pusat kegiatan ekonomi di tingkat desa.

Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan program tidak cukup hanya diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan, tetapi harus dilihat dari ketepatan sasaran dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

"Kita tentu mendukung kebijakan pemerintah pusat. Apalagi bantuan pangan ini sangat dibutuhkan masyarakat, terutama keluarga yang sedang menghadapi tekanan ekonomi. Tetapi jangan sampai program yang tujuannya baik justru menimbulkan persoalan baru di lapangan," ujar Maulidah.

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait.

Pertama, akurasi data penerima bantuan harus dipastikan. Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak terdaftar, sementara masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria masih menerima bantuan.

Kedua, kesiapan Koperasi Merah Putih harus diperhatikan secara menyeluruh. Tidak semua koperasi memiliki kemampuan operasional, fasilitas penyimpanan, sumber daya manusia, dan sarana distribusi yang sama.

Ketiga, distribusi bantuan harus menjangkau masyarakat di wilayah terpencil, termasuk desa-desa dengan akses transportasi yang sulit.

"Jangan sampai masyarakat yang seharusnya dibantu justru harus mengeluarkan biaya besar untuk mengambil bantuannya. Kalau perlu, untuk warga lanjut usia, penyandang disabilitas, atau masyarakat yang kesulitan mengakses koperasi, harus disiapkan mekanisme pelayanan yang lebih dekat," tegasnya.

Maulidah juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam penyaluran bantuan. Seluruh pihak harus memastikan bahwa beras yang diterima masyarakat sesuai dengan jumlah dan kualitas yang ditetapkan pemerintah, tanpa pemotongan ataupun pungutan yang tidak sah.

"Bantuan pangan ini adalah hak masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima. Jangan ada pemotongan, jangan ada pungutan, dan jangan sampai bantuan dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu. Hak rakyat harus sampai secara utuh," katanya.

Lebih lanjut, Maulidah mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, Bulog, pemerintah desa, serta pengelola koperasi guna memastikan mekanisme distribusi berjalan baik.

Ia juga menekankan pentingnya membuka saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan program.

Sebagai unsur pimpinan DPRD Lampung, Maulidah menegaskan bahwa lembaganya memiliki tanggung jawab moral dan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan pemerintah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

"Yang paling penting bukan sekadar bantuan sudah dikirim atau sudah dibagikan. Yang harus kita pastikan adalah apakah masyarakat yang berhak benar-benar menerimanya, apakah jumlahnya sesuai, dan apakah bantuan itu sampai tanpa menyulitkan penerimanya," ujarnya.

Di sisi lain, Maulidah berharap Koperasi Merah Putih tidak hanya menjadi tempat penyaluran bantuan, tetapi ke depan juga mampu berkembang menjadi penggerak perekonomian desa, membuka akses pasar bagi produk masyarakat, serta memperkuat usaha mikro dan kecil.

Menutup pernyataannya, Maulidah menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil harus diwujudkan melalui pelaksanaan program yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (**)


Comments