REFORMASI-ID | Bekasi - Prabu Peduli Lingkungan (Prabu PL) bersama warga setempat meminta proyek pemindahan sampah dari lahan tol ke TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dihentikan. Proyek yang dianggarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan sempat disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM di media sosial itu dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua Umum Prabu Peduli Lingkungan Carsa Hamdani yang mewakili masyarakat setempat, mengatakan, sampah di lahan tol itu hanya dipindahkan sejauh sekitar 100-200 meter karena lokasinya berdampingan langsung dengan area TPA Burangkeng.
"Kami meminta proyek ini dihentikan demi menyelamatkan uang rakyat," tegas Carsa, Senin (5/10/2026).
Dia menjelaskan alasan di balik permintaannya tersebut. Pertama, proyek itu dinilai tidak transparan karena tidak dilengkapi papan proyek sehingga dianggap seperti proyek siluman.
"Karena itu, kami meminta keterbukaan informasi terkait pelaksanaan proyek ini. Kami minta rincian biayanya dan teknis pekerjaannya," kata Carsa.
Berdasarkan data yang dimiliki Prabu Peduli Lingkungan, nilai proyek tersebut di atas Rp. 5 miliar. Namun, informasi yang beredar di media sosial menyebut angkanya sekitar Rp. 7 miliar. Anggaran itu dipakai untuk menyewa alat berat, mulai dari dump truck, excavator, bulldozer, hingga wheel loader. "Jadi tidak jelas nilai anggarannya, simpang siur," ujar Carsa.
Kedua, persoalan status lahan. Menurut Carsa, lahan yang dibebaskan pihak tol itu sudah menjadi gunung sampah dan sebelumnya merupakan bagian dari area TPA Burangkeng. Namun, saat pihak tol hendak memakai dan membebaskan lahan tersebut, uang pembebasan lahan justru tidak diterima Pemerintah Kabupaten Bekasi, melainkan oleh perorangan.
"Ada apa dengan status lahan ini? Padahal lahan itu milik TPA Burangkeng, tetapi uang pembebasannya diterima perorangan," ujar Carsa.
Ketiga, proyek-proyek sebelumnya yang dilaksanakan di TPA Burangkeng kerap bermasalah. Carsa mencontohkan proyek sewa alat berat di TPA Burangkeng yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 24,56 miliar. Temuan itu muncul karena Pemerintah Kabupaten Bekasi tercatat memiliki 12 unit alat berat yang dibiarkan tidak terpakai.
"Anehnya, perusahaan penyewa alat berat yang menjadi temuan BPK itu kini dipakai kembali untuk menyediakan alat berat dan truk di proyek pemindahan sampah," ujarnya.
Selain itu, Carsa turut menyinggung proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau instalasi pengolahan air lindi di TPA Burangkeng senilai Rp 10 miliar yang juga dinilai bermasalah.
Menurut dia, IPAL tersebut saat ini tidak dapat dioperasikan. Berdasarkan temuan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, IPAL itu disebut menyerupai IPAL industri, bukan IPAL yang diperuntukkan bagi TPA.
"Jangan sampai proyek-proyek yang dilakukan di TPA Burangkeng terus bermasalah. Kami tidak ingin hal itu terulang kembali," kata Carsa.
Dia juga meminta KDM turun langsung memantau pelaksanaan proyek tersebut. "Kami berharap Gubernur Jawa Barat, Pak Dedi Mulyadi, bisa memantau langsung proyek ini," tutup Carsa.
