REFORMASI-ID | PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial AHK (24) telah diamankan di Kabupaten Banyuasin pada Kamis (8/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan kepada anak serta memastikan setiap laporan dugaan kekerasan seksual ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Laporan diterima melalui SPKT Polda Sumsel pada Kamis, 8 Oktober 2026. Korban berinisial RA, berusia 17 tahun dan berdomisili di Kota Palembang. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi berulang dalam kurun waktu 2021 hingga 2026. Penyidik kini mendalami keterangan dan bukti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penelusuran berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban. Tim mendapatkan petunjuk bahwa terduga pelaku bekerja di kawasan Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin.
Di bawah pimpinan Kasubdit 1 Kompol Bery Juana Putra bersama Kompol Robert Sihombing dan anggota Subdit 1, tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencarian. Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menemukan seorang pria yang identitasnya sesuai dengan petunjuk dan dokumentasi yang dimiliki penyidik.
Pria tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan empat unit telepon seluler, terdiri atas satu unit milik korban dan tiga unit milik terduga pelaku. Barang-barang tersebut akan didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penyidik menangani perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 473 ayat (3) huruf a dan huruf b juncto ayat (4), serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan dengan mengedepankan pembuktian, perlindungan korban, dan asas praduga tak bersalah.
Kasubdit 1 Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel Kompol Bery Juana Putra menyampaikan bahwa tim segera bergerak setelah menerima laporan dan memperoleh petunjuk awal dari korban.
“Begitu menerima laporan dan petunjuk dari korban, tim kami langsung bergerak melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama. Kami akan mendalami kasus ini secara menyeluruh dan profesional,” ujar Bery.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan perhatian serius kepolisian. Setiap laporan dugaan kekerasan seksual akan ditindaklanjuti dengan mengedepankan profesionalisme, kehati-hatian, serta perlindungan terhadap korban.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional. Kami juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, serta segera melapor apabila mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan,” ujar Nandang.
Dalam pada itu imbuhnya. Polda Sumsel mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak, membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, serta memastikan mereka mendapatkan lingkungan yang aman dan mendukung. Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana serupa diharapkan segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.
"Melalui penanganan yang profesional dan sinergi seluruh elemen masyarakat, Polda Sumsel terus berupaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mewujudkan lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa," tukasnya. (Mdn)
