REFORMASI-ID | BANDAR LAMPUNG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Maulidah Zauroh, menyoroti serius terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali menjadi sorotan setelah munculnya laporan kepulan asap tebal dan titik api di sekitar KM 180 ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), wilayah Tulang Bawang.
Kondisi tersebut menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang beredar di media sosial pada Jumat (16/10/2026) memperlihatkan jalan tol diselimuti asap yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.
Maulidah menegaskan, kejadian ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan rutin yang cukup diselesaikan melalui pemadaman sementara.
"Kalau asap sudah menutup jarak pandang pengguna jalan tol, berarti ancamannya sudah nyata. Ini bukan lagi hanya soal lahan yang terbakar, tetapi soal keselamatan manusia. Jangan sampai kita menunggu korban jiwa baru semua pihak bergerak serius," tegas Maulidah.
Menurutnya, kebakaran lahan yang terjadi berulang harus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan karhutla.
Ia mempertanyakan sejauh mana kesiapan pemerintah dalam memetakan titik rawan kebakaran, melakukan pengawasan, dan memastikan respons cepat ketika api mulai muncul.
Maulidah mengingatkan bahwa kabut asap di jalan raya bukan ancaman yang bisa dianggap sepele. Terlebih, insiden kecelakaan beruntun yang dilaporkan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur, Tulang Bawang, pada 6 Oktober 2026 akibat gangguan jarak pandang menjadi peringatan mengenai bahaya serius kebakaran lahan terhadap pengguna jalan.
"Kita sudah mendapat peringatan bahwa asap dapat berujung pada kecelakaan fatal. Artinya, ancaman ini bukan lagi sekadar kemungkinan. Kalau kondisinya terus berulang, kita harus berani bertanya: apa yang salah dengan sistem pencegahan dan pengawasan kita?" katanya.
Sebagai pimpinan DPRD Lampung, Maulidah meminta Pemerintah Provinsi Lampung, BPBD, pemerintah kabupaten, pengelola jalan tol, serta pihak2 terkait melakukan langkah komgkrit, mulai dari pemdaman menyeluruh, pengamanan jalur transoortasi, hingga penyebab kebakatan.
Maulidah mebilai bahwa kritik masyarakat harus dipandang sebagai bentuk tuntutan atas perlindungan dan pelayanan publik.
"Jangan marah ketika masyarakat bertanya dimana pemerintah. Pertanayaan inj muncul karna masyarakat butuh rasa aman. Pemerintah harus hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan," ujarnya
Lebih lanjut, ia mendorong aparat berwenang melakukan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran. Apabila ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang melanggar hukum, penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Maulidah menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan, termasuk meminta evaluasi mebyeluruh terhadap kesiapsiagaan, kordinasi dan efektivitas penanganan karhutla di provinsi lampung.
"Kita tidak boleh menormalisasi bencana yang terus berulang. Setiap hektare lahan yang terbakar, setiap kepulan asap yang mengganggu pernapasan, dan setiap pengguna jalan yang terancam keselamatannya adalah persoalan yang harus dipertanggungjawabkan penanganannya," pungkasnya. (**)
