Usut Tuntas Koper Uang Rp106 M, GAAKI Desak KPK Segera Panggil dan Periksa Nusron Wahid - Media Reformasi Indonesia (MRI)

21 September 2026

Usut Tuntas Koper Uang Rp106 M, GAAKI Desak KPK Segera Panggil dan Periksa Nusron Wahid


REFORMASI-ID | LAMPUNG - Dugaan temuan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Gerakan Aktivis Anti Korupsi (GAAKI) minta harus diusut secara terang, transparan, dan menyeluruh. Senin, 21/09/2026.

KPK sebelumnya menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menyatakan informasi mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan kegiatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menjadi bagian dari materi yang sedang didalami penyidik.

"Kami (GAAKI) mendesak KPK RI tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK harus segera memanggil dan memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid," ujar Jermias Wamese.

Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut penting untuk menguji secara objektif sejumlah pertanyaan mendasar, dari mana asal uang tersebut, siapa pemilik atau pengendalinya, untuk apa uang itu dihimpun, siapa yang mengelola, ke mana alirannya, serta apakah terdapat hubungan antara uang tersebut dengan dugaan pembiayaan kegiatan tertentu.

"Kami menegaskan, tuntutan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid bukan berarti menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Justru pemeriksaan diperlukan agar seluruh informasi, keterangan saksi, dokumen, komunikasi, serta aliran dana dapat diuji berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum," timpalnya.

KPK sendiri menyatakan bahwa dugaan informasi mengenai aliran dana terkait kegiatan Muktamar menjadi substansi yang akan didalami penyidik. Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai hasil penelusuran tersebut.

"Kami meminta KPK bekerja secara profesional dan independen. Jika terdapat informasi, kesaksian, dokumen, ataupun bukti elektronik yang mengarah kepada keterlibatan pihak tertentu, termasuk Nusron Wahid, maka seluruhnya harus diperiksa secara proporsional sesuai hukum. Tidak boleh ada seseorang yang berada di luar jangkauan pemeriksaan hanya karena memiliki jabatan, kekuasaan, atau kedudukan politik," ungkapnya.

Sebaliknya, jika setelah pemeriksaan KPK menemukan bahwa tidak terdapat keterlibatan Nusron Wahid, maka hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan hasil penyidikan.

Ada 6 tuntunan kami:

1. Mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa Nusron Wahid terkait perkara dugaan suap dan temuan uang sekitar Rp106,3 miliar.

2. Mendesak KPK menelusuri secara menyeluruh asal-usul, kepemilikan, peruntukan, dan aliran uang yang disita dalam perkara tersebut.

3. Mendesak KPK menguji secara hukum setiap informasi mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar ke-35 NU, berdasarkan bukti dan keterangan yang sah.

4. Mendesak KPK memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, menerima, mengelola, memindahkan, atau menggunakan dana tersebut apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti.

5. Mendesak KPK membuka perkembangan perkara kepada publik secara proporsional agar tidak muncul ruang bagi spekulasi dan polemik.

6. Mendesak seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi terhadap penyidikan KPK.

"Jika uang tersebut berasal dari tindak pidana, ungkap siapa sumbernya. Jika ada pihak yang mengendalikan aliran dana, ungkap siapa orangnya. Dan jika terdapat keterlibatan pejabat negara, periksa berdasarkan hukum tanpa pandang bulu", tegas Jermias Wamese Pimpinan Demostrasi. (Josua) 


Comments