Tuntut Hak Pekerja Terpenuhi, Ketua Komisi IV DPRD Martina Sambangi PT Yutu Leports Jaya - Media Reformasi Indonesia (MRI)

14 September 2026

Tuntut Hak Pekerja Terpenuhi, Ketua Komisi IV DPRD Martina Sambangi PT Yutu Leports Jaya


REFORMASI-ID | KABUPATEN BEKASI - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Martina Ningsih, S.E., bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi mendatangi PT Yutu Leports Jaya, Senin (14/9/2026). Kedatangan tersebut untuk mencari solusi atas persoalan tunggakan gaji dan hak-hak sejumlah pekerja perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut terungkap sejumlah karyawan belum menerima hak mereka, mulai dari gaji hingga tunjangan hari raya (THR). Tunggakan disebut mencakup gaji April 2025, April dan Mei 2026, serta THR tahun 2024, 2025, dan 2026.

Martina mengatakan, upaya penyelesaian persoalan tersebut masih menemui kendala lantaran pemilik perusahaan tidak hadir dalam pertemuan. Pihak perusahaan hanya diwakili kepala bagian keuangan yang dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan secara langsung.

“Janjinya tanggal 21 pemilik akan datang ke sini, sepertinya masih mau negosiasi dan hari ini belum ada perjanjian tertulis karena pihak yang hadir tidak bisa mengambil keputusan,” jelas Martina.

Menurut Martina, sebagian karyawan telah mengundurkan diri karena hak-hak mereka tidak terpenuhi. Di sisi lain, masih terdapat pekerja yang bertahan dan tetap menjalankan aktivitas di dalam perusahaan.

Ia juga menyayangkan munculnya ketegangan antara pekerja yang masih aktif dengan mantan pekerja yang menuntut pembayaran hak mereka. Martina meminta seluruh pihak menahan diri agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru di lingkungan perusahaan.

“Yang masih bekerja di dalam juga jangan sampai melakukan tindakan yang justru memanaskan suasana terhadap teman-temannya yang sudah keluar. Karena ini bisa menimbulkan kisruh,” katanya.

Hingga pertemuan berlangsung, pihak perusahaan belum memberikan keputusan final mengenai pembayaran seluruh tunggakan. Pemilik perusahaan disebut berjanji akan hadir pada 

21 September untuk membahas persoalan tersebut, termasuk kemungkinan penyelesaian pembayaran kepada para pekerja.

Martina berharap PT Yutu Leports Jaya masih memiliki kemampuan untuk memenuhi seluruh kewajibannya kepada pekerja. Namun, apabila kondisi perusahaan memang sudah tidak memungkinkan untuk melanjutkan kegiatan usaha, opsi penutupan perusahaan menurutnya dapat dipertimbangkan.

“Kalau perusahaan ini masih bisa membayar, ya tolong dibayarkan. Tapi kalau memang tidak bisa, akhirnya kita bisa pertimbangkan untuk ditutup, karena memang sudah tidak menghasilkan apa-apa,” ujarnya.

Meski demikian, Martina menegaskan bahwa penutupan perusahaan tidak serta-merta menghapus kewajiban terhadap pekerja. Menurutnya, aset atau mesin yang masih dimiliki perusahaan dapat menjadi salah satu opsi untuk memenuhi hak karyawan.

“Kalau ditutup dan tidak bisa membayar, masih ada mesin-mesin yang bisa dijual. Itu bisa menjadi salah satu cara untuk memenuhi hak karyawan,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi perusahaan menjadi semakin kompleks karena PT Yutu Leports Jaya disebut menempati bangunan dengan status sewa. DPRD Kabupaten Bekasi, kata Martina, tidak ingin mengambil langkah yang justru membuat perusahaan meninggalkan lokasi tanpa menyelesaikan kewajibannya kepada pekerja.

“Perusahaan ini kan sewa, kalau sewanya habis, dia bisa saja pergi. Makanya kita upayakan bagaimana supaya kewajiban kepada pekerja tetap bisa dibayarkan,” tutur Martina.

Martina menyebut total nilai hak pekerja yang belum terselesaikan diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.

DPRD Kabupaten Bekasi bersama Dinas Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus mendorong dialog antara perusahaan dan para pekerja. Upaya tersebut dilakukan agar kewajiban perusahaan terhadap karyawan dapat segera diselesaikan serta persoalan tidak berlarut-larut dan berkembang menjadi konflik hubungan industrial. (Red) 


Comments