REFORMASI-ID | Lampung Selatan - Dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan warga diselesaikan secara kekeluargaan melalui rembuk pekon yang difasilitasi Polsek KSKP Bakauheni bersama Pemerintah Desa Bakauheni, Selasa (15/9/2026).
Rembuk pekon digelar di Mapolsek KSKP Bakauheni sejak pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolsek KSKP Bakauheni Iptu Jepri Erawan, Kanit Intelkam Ipda Yuyut Panca Putra, S.H., M.H., Kanit Binmas Ipda Ahmad Johansyah, S.Sos., personel Polsek KSKP Bakauheni, perwakilan Pemerintah Desa Bakauheni, kepala dusun, serta pihak pelapor dan terlapor.
Dalam musyawarah tersebut, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan persoalan dan mencari solusi terbaik atas perkara dugaan pencurian yang terjadi.
Setelah melalui proses pembahasan dan komunikasi, pihak pelapor dan terlapor akhirnya sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut.
Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai.
Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk membangun kembali komunikasi yang baik antara pelapor dan terlapor sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Wakapolsek KSKP Bakauheni Iptu Jepri Erawan bersama jajaran turut memastikan proses rembuk pekon berlangsung tertib, aman, dan kondusif.
Adapun personel yang hadir di antaranya Banit Reskrim Brigpol Arian Nov Sutama, Brigpol Ahmad Sany, S.H., Banit Binmas Briptu Hendri Fauzi, S.H., serta Banit Reskrim Briptu Maher Dhika.
Dari hasil rembuk pekon tersebut, kedua pihak menyatakan sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Proses musyawarah pun berlangsung aman dan kondusif hingga kegiatan selesai. (Mdn)
