Ungkap Komplotan Curanmor dengan Delapan TKP, Polisi: Korban dan Pelaku Bertetangga - Media Reformasi Indonesia (MRI)

07 Agustus 2026

Ungkap Komplotan Curanmor dengan Delapan TKP, Polisi: Korban dan Pelaku Bertetangga


REFORMASI-ID | LAMPUNG SELATAN – Polsek Candipuro membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Lampung Selatan. Ironisnya, para pelaku diketahui masih satu desa dengan korbannya di Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro. Dari pengembangan penyidikan, polisi juga mengungkap keterlibatan komplotan tersebut dalam delapan lokasi kejadian perkara (TKP).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, salah satu fakta yang cukup mengejutkan dalam pengungkapan kasus ini adalah para pelaku ternyata tinggal di lingkungan yang sama dengan korban.

"Ketiga pelaku memiliki alamat yang sama dengan korban di desa batu liman, jadi memang masih bertetangga," ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. saat konferensi pers.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap Y.S. (21) di Bandar Sribhawono, Lampung Timur, yang kemudian mengarah pada penangkapan R.A. (22) dan K.S. (21) sebagai pelaku utama. Saat akan diamankan, K.S. berusaha melawan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

"Berdasarkan pengembangan keterangan pelaku, mereka sudah melakukan pencurian di delapan TKP di wilayah Candipuro sendiri," tegas AKBP Deddy Kurniawan.

Dari hasil pemeriksaan, R.A. dan K.S. mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di delapan TKP di wilayah Kecamatan Candipuro dan sekitarnya, yakni dua kali di Desa Way Gelam, masing-masing di Desa Sidoasri, Desa KMS, Desa Banyumas, kawasan Bulog Kalianda, serta dua kali di Desa Batuliman, termasuk aksi pencurian pada 31 Juli 2026 yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini.  

Pada kesempatan tersebut Kapolres Lampung Selatan juga menyerahkan kembali dua unit sepeda motor milik korban kepada Zainuri. Zainuri mengaku bersyukur karena kedua kendaraan miliknya telah kembali dan para pelaku berhasil ditangkap.

"Terima kasih pak polisi sudah menangkap pelakunya dan mengembalikan dua kendaraan saya. Sekarang sudah tenang istri saya bisa kembali berjualan ke pasar, dan anak saya juga bisa kembali berangkat ke sekolah menggunakan motor" ujar Zainuri.

"Para tersangka kami kenakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," kata AKBP Deddy Kurniawan.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.

"Kami berkomitmen mengungkap seluruh kasus curat, curas, maupun tindak pidana konvensional lainnya. Apabila pelaku melawan petugas, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Ini adalah komitmen saya sebagai Kapolres Lampung Selatan," tegasnya. (Hms/Mdn)


Comments