REFORMASI-ID | LAMPUNG TIMUR — Pengadilan Negeri Sukadana menggelar sidang lanjutan ketiga dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia pada Kamis, 20 Agustus 2026. Terdakwa atas nama Heriyanto Bin Jarkasih, warga Desa Mekar Jaya, Dusun Bucu, Kecamatan Waway Karya, resmi dituntut hukuman penjara selama 5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Cabang True Finance Bandar Lampung, Jefri, menyatakan pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif dan mediasi sejak awal masa kredit macet. Namun, karena tidak adanya iktikad baik dari debitur, pihak finance akhirnya menempuh jalur hukum.
"Tujuan awal True Finance hadir untuk membantu masyarakat, namun kami mengharapkan agar debitur lebih bertanggung jawab atas apa yang sudah menjadi kesepakatan antara dua pihak, sehingga tidak ada yang dirugikan," ujar Jefri.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Wahyu Setia Ningrum menegaskan bahwa data identitas, tanda tangan, hingga dokumen yang tertera dalam akad kredit merupakan tanggung jawab mutlak pemilik data resmi.
"Semua data mulai dari tanda tangan hingga foto KTP sesuai dengan identitas saudara. Saudara Heriyanto tidak mau disalahkan, tetapi hukum tetap berlaku atas data tersebut," tegas Wahyu.
Berdasarkan fakta persidangan yang digelar pukul 14.00 WIB, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp10.000.000. Majelis hakim menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka masa pidana penjara terdakwa akan ditambah menjadi 5 bulan 10 hari.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas, memindahtangankan, atau mengalihkan kendaraan berstatus fidusia tanpa prosedur hukum yang sah. (*** )
