REFORMASI-ID | JAKARTA — Aliansi Mahasiswa Batavia Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka informasi mengenai sejumlah persoalan tata kelola pemerintahan yang berkaitan dengan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto. Mahasiswa juga meminta Gubernur DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat tersebut. Desakan itu disampaikan sebagaimana tertuang dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Desakan itu disampaikan sebagai bagian dari kontrol sosial mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Aliansi menyatakan tidak hendak menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Mereka meminta pemerintah menjawab persoalan yang menjadi perhatian publik dengan data, dokumen, dan mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak datang untuk menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Kami meminta pemerintah menjelaskan persoalan yang muncul secara terbuka. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tunjukkan dasar dan datanya kepada masyarakat,” kata Aliansi Mahasiswa Batavia Jakarta dalam pernyataan sikapnya.
Salah satu yang disoroti adalah anggaran makan dan minum di lingkungan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 yang disebut mencapai Rp6,032 miliar.
Bagi mahasiswa, persoalannya bukan semata-mata besar kecilnya angka anggaran. Mereka mempertanyakan bagaimana kebutuhan itu direncanakan, proses pengadaannya, pelaksanaan kegiatan, hingga realisasi anggarannya.
Aliansi meminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan lembaga pemeriksa yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut.
“Pertanyaan kami sederhana: apa dasar kebutuhannya, bagaimana proses pengadaannya, siapa penyedianya, berapa nilai kontraknya, dan berapa realisasinya. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang publik digunakan,” ujar mereka.
Pemeriksaan Perkara Dinas Kebudayaan
Mahasiswa juga menyinggung pemeriksaan Uus Kuswanto oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta terkait perkara dugaan korupsi surat pertanggungjawaban fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Aliansi menekankan bahwa Uus diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Karena itu, mereka menyatakan tidak ingin menarik kesimpulan yang melampaui fakta atau mendahului proses hukum.
Menurut mereka, status sebagai saksi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah. Namun, pemeriksaan seorang pejabat dalam perkara hukum tetap dinilai relevan dalam konteks pengawasan publik, sepanjang informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersifat proporsional dan sesuai fakta.
“Kami tidak mengatakan bahwa status saksi berarti seseorang bersalah. Itu bukan kewenangan kami. Justru karena negara ini negara hukum, kami meminta prosesnya berjalan secara profesional dan setiap fakta yang memang dapat dibuka kepada publik disampaikan secara transparan,” kata Aliansi.
Rangkap Jabatan di PT MRT Jakarta
Persoalan lain yang dipertanyakan adalah posisi Uus Kuswanto sebagai Sekretaris Daerah DKI Jakarta sekaligus Komisaris PT MRT Jakarta.
Aliansi tidak serta-merta menyimpulkan bahwa rangkap jabatan tersebut merupakan pelanggaran. Mereka meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan dasar hukum, mekanisme pengangkatan, aspek kepatutan, potensi konflik kepentingan, serta hak dan remunerasi yang melekat pada posisi tersebut.
Pertanyaan itu, menurut mahasiswa, penting karena Sekda menempati posisi strategis dalam birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sementara PT MRT Jakarta merupakan badan usaha milik daerah yang berperan dalam pembangunan sistem transportasi ibu kota.
“Yang kami minta bukan kesimpulan berdasarkan opini. Kami meminta pemerintah menjelaskan dasar hukumnya. Kalau memang sesuai ketentuan, publik harus mendapatkan penjelasan yang jelas,” ujar mereka.
Lima Tuntutan
Atas persoalan tersebut, Aliansi Mahasiswa Batavia Jakarta menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pertama, meminta audit dan pemeriksaan terbuka terhadap penggunaan anggaran makan dan minum Sekretariat Daerah DKI Jakarta sebesar Rp6,032 miliar serta meminta hasil pemeriksaan dapat diketahui masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Kedua, meminta klarifikasi mengenai pemeriksaan Uus Kuswanto sebagai saksi dalam perkara Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, tanpa melakukan intervensi terhadap proses hukum.
Ketiga, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan dasar hukum dan mekanisme pengangkatan Uus Kuswanto sebagai Komisaris PT MRT Jakarta, termasuk aspek kewenangan dan remunerasi.
Keempat, mendesak Gubernur DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Sekda DKI Jakarta, khususnya dalam koordinasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Kelima, meminta tindakan sesuai ketentuan hukum apabila pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran, baik dalam aspek hukum, administratif, etik, maupun konflik kepentingan.
Aliansi menegaskan kritik tersebut tidak ditujukan untuk menghakimi individu tertentu. Menurut mereka, kritik merupakan bagian dari fungsi mahasiswa dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan uang publik.
“Mahasiswa bukan hakim dan bukan aparat penegak hukum. Tetapi mahasiswa memiliki hak untuk mengawasi dan mempertanyakan kebijakan pemerintah. Karena itu, kami tidak meminta vonis. Kami meminta pembuktian dan transparansi,” tegas Aliansi.
Bagi mahasiswa, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pernyataan. Pemerintah perlu membuktikannya melalui keterbukaan informasi, tata kelola anggaran yang dapat diawasi, dan kesediaan pejabat publik mempertanggungjawabkan kewenangannya.
Aliansi Mahasiswa Batavia Jakarta menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional, ruang publik, kajian, serta mekanisme pengawasan masyarakat.
(*)
