Wasatpel UPPKB Datae: Tidak Ada Toleransi, Melebihi Daya Angkut dan Dokumen Masa Berlaku Surat Uji Berakhir Ditilang - Media Reformasi Indonesia (MRI)

25 Mei 2026

Wasatpel UPPKB Datae: Tidak Ada Toleransi, Melebihi Daya Angkut dan Dokumen Masa Berlaku Surat Uji Berakhir Ditilang


REFORMASI-ID | Sulsel - Puluhan Kendaraan ditindak oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Datae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan

Wasatpel UPPKB Datae, A. Iwan mengungkapkan, bahwa Kendaraan tersebut ditindak lantaran tidak sesuai dengan daya angkut dan dokumen Masa berlaku surat uji berakhir (tidak diperpanjang)

"Tidak ada toleransi, Kami tetap tindak terhadap Kendaraan yang melebihi daya angkut dan dokumen Masa berlaku surat uji berakhir", Tegas Wasatpel UPPKB Datae. 

Sementara Petugas administrasi, Lilipratiwi yang ditemui diruang kerjanya menjelaskan, bahwa mulai tanggal 1 hingga hari ini, Senin, 25 Mei 2026, telah dilakukan penindakan berupa Tilang Sebanyak 31 Kendaraan Angkutan Barang. Sementara untuk Sosialisasi kepada pengemudi yang kendaraan Over Dimension Over Loading (Odol) sebanyak 34 unit Kendaraan Angkutan Barang (KAB)

"Mulai Tanggal 1 Mei sampai hari ini, 25 Mei 2026 tercatat 31 tilang dan 34 Kali dilakukan Sosialisasi kepada pengemud", Ucap Lili dihadapan Wartawan, Senin, (25/5).

Sebagai penutup, Dari total jumlah pelanggar tersebut, nantinya besaran denda yang dikenakan bervariasi jumlahnya tergantung dari hasil sidang. (*) 


Comments