Tim Kuasa Hukum Jaka Eryadi Gunawan Siap Laporkan Balik Terkait Dugaan Penyalahgunaan Legalitas Perusahaan - Media Reformasi Indonesia (MRI)

22 Mei 2026

Tim Kuasa Hukum Jaka Eryadi Gunawan Siap Laporkan Balik Terkait Dugaan Penyalahgunaan Legalitas Perusahaan


REFORMASI-ID | LAMPUNG — Tim kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang mengatasnamakan manajemen baru Venos Karaoke and Lounge terkait dugaan penyalahgunaan legalitas perusahaan serta penggunaan kewenangan tanpa persetujuan direktur yang sah.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan, Edi Samsuri, S.H., kepada awak media, Jumat (22/05/2026), sebagai respons atas laporan yang sebelumnya dilayangkan pihak yang mengaku sebagai manajemen baru Venos terhadap kliennya ke aparat kepolisian.

Edi menegaskan, pihaknya menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan legalitas tim auditor yang disebut telah melakukan audit keuangan terhadap PT Faza Satria Gianny.

“Kami mempertanyakan keabsahan tim auditor yang melakukan audit terhadap keuangan PT Faza Satria Gianny. Audit seharusnya dilakukan auditor independen dan profesional serta mendapatkan persetujuan dari Direktur Utama yang sah, yakni Jaka Eryadi Gunawan, yang hingga saat ini masih tercatat secara administratif negara. Karena itu, kami menduga proses audit tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Edi.

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga memastikan akan segera melaporkan balik pihak yang mengaku sebagai manajemen baru Venos ke Polda Lampung. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan legalitas dan izin perusahaan tanpa persetujuan direktur utama yang sah.

Menurut Edi, legalitas perusahaan milik kliennya diduga masih digunakan oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan manajemen baru tanpa adanya persetujuan maupun kompensasi kepada pihak yang berhak.

“Kami tengah menyiapkan laporan resmi ke Polda Lampung terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan atas penggunaan legalitas perusahaan milik klien kami yang hingga saat ini masih digunakan oleh pihak yang mengaku sebagai manajemen baru Venos,” tegasnya.

Selain menempuh jalur pidana, tim kuasa hukum juga menyoroti pemberitaan salah satu media daring yang dinilai tidak berimbang dan diduga melanggar prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik.

Edi menilai pemberitaan tersebut tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan cenderung menggiring opini publik terhadap kliennya sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menilai pemberitaan tersebut tendensius dan tidak berimbang. Oleh karena itu, kami juga mempertimbangkan untuk melaporkan media terkait ke Dewan Pers,” katanya.

Pihak kuasa hukum saat ini masih melakukan kajian lebih lanjut terkait kemungkinan adanya unsur pencemaran nama baik dalam pemberitaan dimaksud.

Dalam rencana laporannya, tim kuasa hukum mengacu pada sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 263 KUHP tentang dugaan pemalsuan surat, serta Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP terkait dugaan penggelapan dan penggelapan dalam jabatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang mengaku sebagai manajemen baru Venos Karaoke and Lounge belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan. (*)


Comments