REFORMASI-ID | Lampung - Pemprov Lampung Berlakukan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Pemerintah Provinsi Lampung kembali menghadirkan kebijakan pro-rakyat melalui Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026. Kamis, 21/05/2026.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/279/VI.03/HK/2026 dan diberlakukan sebagai upaya memberikan kemudahan sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.
Bentuk Keringanan yang Diberikan
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan sejumlah insentif berupa penghapusan denda keterlambatan, penghapusan pajak progresif, serta pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan.
Bagi kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak selama 1 hingga 5 tahun, diberikan keringanan dengan ketentuan wajib pajak cukup membayar 50 persen dari pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tanpa dikenakan denda. Sementara itu, Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun berjalan tetap dibayarkan secara penuh.
Insentif bagi Wajib Pajak Taat
Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan insentif kepada wajib pajak yang selama ini tertib memenuhi kewajibannya. Insentif tersebut berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan dengan ketentuan:
Diskon 5 persen bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu;
Diskon 15 persen bagi kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut;
Diskon 20 persen bagi kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan di atas 10 tahun;
Diskon 25 persen bagi kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan di atas 15 tahun.
Keringanan Balik Nama dan Mutasi Dalam Daerah
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan keringanan bagi kendaraan yang melakukan proses balik nama dan/atau mutasi dalam daerah. Keringanan tersebut berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan sebesar:
50 persen untuk kendaraan roda dua atau lebih;
25 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Masa Berlaku Program
Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Masa berlaku program dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi dan pertimbangan objektif lainnya.
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor juga dapat dilakukan mulai 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Sasaran dan Ketentuan
Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku bagi kendaraan bermotor milik pribadi, kendaraan dinas, kendaraan angkutan umum orang dan barang, serta kendaraan bernomor polisi BE yang terdaftar di wilayah Provinsi Lampung.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran kendaraan bermotor baru (penyerahan pertama), mutasi keluar Provinsi Lampung, perubahan bentuk kendaraan, penggantian mesin, serta kendaraan hasil ex dump atau lelang yang belum terdaftar.
Pelaksanaan Teknis
Adapun petunjuk teknis pelaksanaan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan ini secara optimal serta terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan, khususnya para pemilik kendaraan bermotor, untuk memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang saat ini sedang diberlakukan oleh pemerintah daerah.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak menunda pembayaran PKB serta segera melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Kabupaten Lampung Selatan bagi kendaraan yang masih terdaftar di luar daerah. Langkah ini dinilai penting guna mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah demi kemajuan Lampung Selatan.
Menurut Iwan, pajak yang dibayarkan masyarakat bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata partisipasi dan kepedulian terhadap pembangunan daerah. Dana pajak tersebut menjadi penopang utama dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta upaya mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Dengan taat membayar pajak, kita bersama-sama mengambil peran dalam mempercepat pembangunan dan memperkuat kemandirian daerah. Ini adalah wujud kontribusi nyata untuk kemajuan Bumi Ragon Mufakat yang kita cintai,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih merata dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (*)
