REFORMASI-ID | Bekasi Utara - Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi B 5948 FST. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Piket Reskrim dan Tim Opsnal Reskrim pada Selasa, 14 April 2026.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/35/IV/2026/SPKT/Polsek Bekasi Utara/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 14 April 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di area parkir Warkop Warkolas, Jalan Lingkar Utara Kav. 5, RT 009 RW 015, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Korban diketahui berinisial M (38) yang mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda PCX senilai sekitar Rp35.500.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV serta keterangan para saksi, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima orang pelaku di lokasi yang berbeda. Para pelaku masing-masing berinisial M.F.A (28) selaku eksekutor, serta R.A (24), A.E.P (24), C.M.P (20), dan Y.R (20) yang turut berperan dalam menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya STNK asli sepeda motor Honda PCX, kunci remote keyless, surat keterangan leasing, serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Bekasi Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si., CPHR menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas di wilayah Bekasi Utara serta mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan.
Dengan pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Bekasi Utara.
