Kuasa Hukum Jaka Eryadi Gunawan Layangkan Somasi Keras, Bongkar Dugaan Kudeta Jabatan di PT Faza Satria Gianny - Media Reformasi Indonesia (MRI)

21 April 2026

Kuasa Hukum Jaka Eryadi Gunawan Layangkan Somasi Keras, Bongkar Dugaan Kudeta Jabatan di PT Faza Satria Gianny

REFORMASI-ID | LAMPUNG – Konflik internal di tubuh PT Faza Satria Gianny mulai memanas. Kantor Hukum Maha Rindu Kasih selaku kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan resmi melayangkan Somasi Pertama / Teguran Hukum kepada Ny. Wendy Gianny dan Ny. Ana Hanatun, Selasa (21/04/2026).

Somasi bernomor 2621/SOMASI 1/KH-MARKAS/IV/2026 itu berisi peringatan tegas atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perusahaan, termasuk dugaan pergantian jabatan secara sepihak, tidak sah, tidak prosedural, dan tanpa persetujuan organ perseroan yang berwenang.

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius apabila terbukti dilakukan tanpa dasar sah.

“Pengangkatan maupun pemberhentian Direksi tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada mekanisme hukum yang wajib ditempuh melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” tegas Edi Samsuri anggota tim kuasa hukum.

Dalam somasi tersebut, para pihak diberi waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk segera:

1. Menghentikan seluruh tindakan yang mengatasnamakan PT Faza Satria Gianny tanpa kewenangan sah; 

2. Mengembalikan seluruh jabatan, akses, dokumen, rekening, data, dan aset perusahaan kepada pihak yang berhak; 

3. Menyerahkan dokumen perubahan jabatan, akta, notulen rapat, surat keputusan, dan dokumen pendukung lainnya; 

4. Memberikan klarifikasi tertulis atas dugaan perubahan struktur perusahaan secara melawan prosedur; 

5. Menghentikan segala bentuk transaksi, pengalihan aset, atau perubahan legalitas yang berpotensi merugikan perseroan. 

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa PT Faza Satria Gianny merupakan badan hukum resmi yang memiliki legalitas lengkap, mulai dari NIB, PKKPR, Sertifikat Standar PBBR, NPPBKC, hingga akta pendirian perusahaan. Karena itu, setiap tindakan yang menyangkut perusahaan wajib tunduk pada aturan hukum dan tata kelola perseroan.

Apabila somasi tersebut diabaikan, pihak Jaka Eryadi Gunawan memastikan akan membawa perkara ini ke jalur hukum tanpa kompromi, baik gugatan perdata, pelaporan pidana, pembatalan perubahan jabatan, pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM, OSS, notaris terkait, hingga permohonan sita jaminan aset perusahaan.

“Somasi ini adalah bentuk itikad baik dan kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan secara profesional. Jika diabaikan, langkah hukum lanjutan akan segera ditempuh,” tegas Edi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ny. Wendy Gianny maupun Ny. Ana Hanatun belum memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut. (*)


Comments