Media Reformasi - Jakarta, 30 April 2026 — Upaya menekan maraknya tawuran di wilayah Jakarta Utara terus diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Gerakan Sadar Hukum yang digelar di Kantor Kecamatan Pademangan, Kamis (30/4). Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah meningkatnya aksi kekerasan, khususnya di kalangan remaja.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kecamatan Pademangan, Kantor Hukum Handy & Partner Law Office, serta unsur Tiga Pilar Kecamatan Pademangan, dengan dukungan dari GRIB PAC Pademangan.
Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menghadirkan pendekatan komprehensif, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga edukasi yang menyentuh langsung masyarakat.
Kegiatan tersebut dijadwalkan dihadiri oleh Camat Pademangan Arief Wibowo, Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala, unsur Binmas, tokoh masyarakat, serta praktisi hukum Handy, S.H., M.H. sebagai narasumber utama.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan keseriusan bersama dalam mengatasi persoalan tawuran yang kerap meresahkan warga.
Dalam pemaparannya, Handy menegaskan bahwa tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan bentuk tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Ia menjelaskan bahwa berbagai tindakan dalam tawuran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, mulai dari pengeroyokan, penganiayaan, hingga perusakan fasilitas umum yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
“Tawuran merupakan fenomena kekerasan sosial yang menjadi ancaman nyata bagi ketertiban dan keamanan masyarakat. Ini bukan konflik biasa, melainkan sudah masuk dalam ranah pidana dengan konsekuensi hukum yang tegas,” ujar Handy.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa rendahnya tingkat kesadaran hukum di masyarakat menjadi salah satu faktor utama terjadinya tawuran. Banyak pihak, terutama generasi muda, belum memahami bahwa setiap keterlibatan dalam aksi tersebut—baik sebagai pelaku utama, yang turut serta, maupun yang membantu—tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Handy juga mengingatkan bahwa penggunaan senjata tajam atau alat berbahaya dalam tawuran akan memperberat ancaman pidana yang dikenakan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya langkah preventif melalui edukasi hukum yang berkelanjutan.
“Kesadaran hukum harus dibangun sejak dini. Kita tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Edukasi, kolaborasi lintas sektor, serta peran aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah tawuran dan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama seluruh elemen di Kecamatan Pademangan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat keamanan, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat, diharapkan angka tawuran dapat ditekan secara signifikan serta terbentuk budaya sadar hukum di tengah masyarakat.***
