REFORMASI-ID | Jakarta - Ferry Yuli Irawan, SE., SH., MH. layangkan surat Aduan Masyarakat (Dumas) ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Jakarta Pusat. Rabu, 25 Februari 2026.
Surat Dumas tersebut dilayangkan atas sebab pemberhentian penyelidikan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pelimpahan dari PMJ ke Polres Jakpus pada 23 Februari 2024.
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Ferry Yuli Irawan, S.E. S.H. MH. menyampaikan kekecewaannya terhadap oknum penyidik Polres Jakpus dalam menanggani kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa dirinya.
"Saya sangat kecewa dengan tindakan oknum penyidik yang mengeluarkan Surat Nomor: B/1830/II/RES.1.11/2025 tentang penghentikan penyelidikan kasus yang saya alamai dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana," ujarnya.
Sedangkan, semua bukti dan berkas sudah saya penuhi.
"Atas dasar itu saya membuat laporan Dumas ke Dirreskrimum PMJ dengan CC. Kepala Bagian Wassidik PMJ atas dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Jakpus," paparnya.
"Saya juga memohon kehadapan Bapak Dir. Reskrimun dan Bapak Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya agar diadakan Gelar Perkara Khusus agar perkara dilanjutkan serta ditangani secara profesional agar ada keadilan bagi saya sebagai pelapor dan korban," tambahnya.
Bagian penerimaan surat mengatakan sudah memanggil para penyidik polres jakarta pusat untuk dimintakan keterangan dan prosedur lanjutannya adalah akan diadakan gelar perkara khusus, namun hingga hari ini belum ada jadwal untuk gelar perkara khusus.
"Saya berharap Polda Metro Jaya bisa lakukan penyelidikan secara profesional, transparan dan akuntabel agar terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan," pungkasnya.
(red)
