REFORMASI-ID | Jakarta - Sebagai bagian dari dukungan pemulihan bencana di Sumatera hingga Aceh, Korlantas Polri tidak hanya fokus pada evakuasi dan pelayanan kemanusiaan, tetapi juga memastikan akses kemudahan bagi warga terdampak untuk mengurus kembali dokumen-dokumen lalu lintas yang hilang atau rusak.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho M.Si., mengatakan bencana yang melanda tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga mengakibatkan hilangnya berbagai dokumen penting yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam fase pemulihan. Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik warga banyak yang hilang atau rusak akibat bencana.
Oleh karena itu, Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa Korlantas Polri siap mendukung pemulihan warga dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen lalu lintas yang hilang atau rusak akibat bencana. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., yang menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk turun tangan langsung membantu masyarakat yang terdampak bencana.
"Polri memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan masyarakat terkait dokumen Surat Bukti Kepemilikan dan Pengoperasian Kendaraan Bermotor (SBST), yang meliputi SIM, STNK, dan BPKB," ujar Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Minggu (7/12/2025).
Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan, Korlantas Polri menyambut baik langkah Dukcapil Kemendagri yang sudah memberikan penjelasan resmi terkait tata cara penerbitan ulang KTP, serta komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memfasilitasi dokumen keimigrasian yang hilang atau rusak. Sebagai bagian dari layanan publik nasional, Polri memastikan kesiapan respons serupa pada dokumen yang menjadi kewenangannya.
Kemudahan Penerbitan Ulang Dokumen SBST
Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa Polri memberikan perhatian khusus untuk kebutuhan masyarakat terkait dokumen SBST (SIM, BPKB, STNK, dan TNKB) yang hilang atau rusak akibat bencana. Layanan di wilayah terdampak akan disesuaikan agar masyarakat memperoleh kemudahan tanpa hambatan administratif yang tidak relevan dalam situasi pemulihan.
Beberapa langkah yang disiapkan:
* SIM (Surat Izin Mengemudi)
Satpas akan membuka jalur layanan khusus bagi korban bencana. Verifikasi identitas dilakukan melalui basis data Regident sehingga pemohon tidak diwajibkan menunjukkan dokumen fisik yang hilang.
* STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Penerbitan STNK pengganti dilakukan dengan pemeriksaan data kendaraan melalui sistem nasional. Korlantas memastikan tahapan layanan dibuat sederhana dan tidak membebani warga.
* BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
Pelayanan penerbitan ulang BPKB dilakukan melalui koordinasi dengan Polda dan polres. Mekanisme khusus diterapkan untuk wilayah dengan akses terbatas atau terdampak berat.
* TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Korlantas menyediakan kemudahan penerbitan TNKB pengganti apabila pelat nomor rusak atau hilang akibat bencana. Unit Regident daerah diarahkan memberikan respons cepat sesuai kondisi lapangan.
Kakorlantas Polri menekankan bahwa pelayanan pasca bencana harus berorientasi pada kondisi nyata masyarakat. Karena itu, seluruh layanan SBST diterapkan dengan beberapa pendekatan:
* Penempatan unit layanan bergerak pada posko pengungsian atau area yang sulit dijangkau.
* Penyesuaian jadwal dan prioritas pelayanan untuk mempercepat proses pemulihan administrasi warga.
* Pemanfaatan penuh database digital untuk mengurangi persyaratan dokumen fisik.
* Kolaborasi dengan jajaran kewilayahan agar setiap layanan berjalan aman dan terkoordinasi.
Dalam rangka mempercepat pemulihan administrasi warga, Irjen Pol. Agus Suryonugroho telah menginstruksikan seluruh jajaran Regident di tingkat Polda dan Polres untuk menyusun prosedur pelayanan darurat yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat. Di antaranya:
* Menyusun prosedur pelayanan darurat yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat.
* Memberikan prioritas layanan kepada korban bencana tanpa mengurangi aspek ketertiban administrasi.
* Berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, serta pemangku kepentingan lain untuk mempercepat pendataan warga.
* Menjaga kehadiran Polantas di lapangan agar distribusi bantuan dan mobilitas masyarakat tetap lancar.
"Polri berkomitmen mendampingi masyarakat dalam seluruh tahapan pemulihan, dengan memastikan layanan SBST (Surat Berkendara Bermotor) tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan administrasi warga dengan cepat dan aman. Masyarakat diimbau menghubungi Satpas, Samsat, atau Kantor Regident terdekat untuk pengurusan ulang dokumen." tutup Kakorlantas Polri. (*)

