REFORMASI-ID | Cianjur - Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Centratama Telekomunikasi Indonesia yang terpasang di Kp. Muhara, Babakan Kupa, RT. 002, RW. 010, Dusun Cibalukbuk, Desa Girimukti, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Cianjur diduga salahi aturan dan merugikan sebagian warga. Rabu, 22 Oktober 2025.
CP Lawfirm & Partner yang beralamat di Komplek Metropolitan Town Square Blok GM 15, No. 15-17, Tangerang, Banten, selalu kuasa hukum Ahmad Nursam salah satu warga yang merasa dirugikan dengan adanya bangunan Tower BTS tersebut menerangkan kronologinya.
"Jadi klien kami Ahmad Nursam memiliki dua bidang tanah sekitar 1.722 M² disebelah lahan pembangunan tower tersebut," ujar Cici dari CP Lawfirm & Partner.
Lanjutnya, sekitar 26 Juni 2025, klien kami dapat telpon dari seseorang yang bernama Wahyu yang mengaku dari pihak perusahaan pembangunan tower dan menyampaikan adanya rencana untuk mendirikan bangunan Tower Telekomunikasi BTS sekitar lokasi tanah klien kami.
"Pada saat itu klien kami meminta penjelasan terkait rencana tersebut namun yang bersangkutan menyampaikan baru wacana belum ada persetujuan dari perusahaan, dan yang bersangkutan berjanji akan menghubungi klien kami kembali dan datang untuk meminta persetujuan apabila pelaksanaanya nantinya jadi dilakukan," jelasnya.
Namun, ucap Cici, sekitar pertengahan bulan Agustus 2025, klien kami mendapatkan Informasi dari Zaenal Arifin selaku Adik Ipar dan penggarap tanahnya yang menyampaikan jika ada pembangunan tower telekomunikasi di lokasi perbatasan dan sudah dibangun pondasi.
"Mendengar informasi tersebut tentunya klien kami kaget dan sangat keberatan karena tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan, terlebih diketahui bangunan tower dibangun tepat perbatasan dengan Tanah klien kami," tambahnya.
Tidak sampai disitu saja, sambungnya, beberapa kali ada aktivitas pekerja yang memasuki lahan klien kami, walaupun sejak awal pembangunan berlangsung Zaenal Arifin sudah menanyakan apakah sudah izin kepada pemilik lahan (Ahmad Nursam) yang disampaikan kepada salah satu pekerja dilapangan, namun salah satu petugas dilapangan menyampaikan dia hanya bekerja dan tidak tahu.
"Tentunya sebagai pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan bangunan tower BTS tersebut klien kami merasa keberatan dan dirugikan karena tidak melalui pemberitahuan dan izin terlebih dahulu," tegasnya.
"Berdasarkan hal-hal tersebut kami sebagai kuasa hukum melihat adanya dugaan pelanggaran, dan kami telah melayangkan surat Klarifikasi dan Somasi kepada PT. Centratama Telekomunikasi Indonesia yang diduga selaku Pemilik Tower dan PT. Mitra Selaras Inti Prima selaku Pelaksana Pembangunan pada tanggal 03 September 2025," imbuhnya.
"Serta Surat Somasi Kedua tanggal 18 September 2025, namun tidak mendapat tanggapan, dan kami juga telah melakukan pengecekan Lapangan pada hari kamis tanggal 9 Oktober 2025 dan terakhir kami memberikan somasi ketiga tertanggal 14 Oktober 2025," pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan awak media masih mencoba melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepihak perusahaan tower tersebut.
(Red)

