Header Ads Widget

Header Ads

Update

8/recent/ticker-posts

Helen's Play Mart Ditolak DPRD Kota Jambi


 
REFORMASI-ID | Jambi, 13 Februari 2025 – Komisi I DPRD Kota Jambi dengan tegas menolak operasional Helen's Play Mart. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Jambi. Ketua Komisi I, Rio Ramadhan, menyatakan bahwa penolakan ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dan lokasi usaha yang berdekatan dengan ikon kota serta rumah dinas Gubernur Jambi.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Jambi telah menyegel tempat hiburan tersebut karena perizinan yang belum lengkap. Penyegelan dilakukan setelah inspeksi mendadak pada 12 Februari 2025. Dalam RDP, hadir pemilik Helen's Play Mart, perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, Front Pembela Islam (FPI), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mayoritas pihak sepakat menolak operasional tempat hiburan tersebut.

Alasan Penolakan


Rio Ramadhan menegaskan bahwa lokasi Helen's Play Mart tidak sesuai dengan karakter lingkungan sekitarnya. Selain itu, perizinan usaha tersebut belum lengkap. "Setelah mendengar pendapat dari OPD, LAM, dan perwakilan masyarakat, kami sepakat merekomendasikan agar Helen's Play Mart tidak diizinkan beroperasi," ujarnya.

Tanggapan Pengelola


Perwakilan dari HW Group Pusat Jakarta, Raje, menjelaskan bahwa proses perizinan masih dalam tahap penyelesaian. Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan dan terdaftar dalam sistem perizinan OSS. Terkait izin minuman beralkohol, Raje menyebutkan bahwa aturan mewajibkan operasional usaha terlebih dahulu sebelum dilakukan verifikasi oleh pihak terkait. Ia juga meminta maaf atas operasional sebelum izin sepenuhnya rampung, menyebutnya sebagai soft opening.

Respons Pengelola WTC Jambi


Abdul Jabar, perwakilan pengelola WTC Jambi, menyatakan akan menghormati keputusan yang diambil dalam rapat tersebut. "Kami sebagai investor tentu berbicara dalam koridor hukum, tetapi jika aturan memang seperti itu, ya kami ikuti," ujarnya.


Penegasan DPRD Kota Jambi


Komisi I DPRD Kota Jambi menegaskan bahwa rekomendasi penolakan operasional Helen's Play Mart akan diteruskan kepada pihak eksekutif dan instansi terkait untuk memastikan aturan daerah ditegakkan demi kepentingan masyarakat. DPRD juga mengimbau para pelaku usaha untuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum memulai operasional agar tidak terjadi polemik di kemudian hari.


Sekilas Tentang Helen's Play Mart


Helen's Play Mart adalah bagian dari Holy Wings (HW Group), sebuah kelompok usaha yang bergerak di bidang gaya hidup dengan jaringan usaha di berbagai daerah di Indonesia. HW Group didirikan pada tahun 2014 oleh Eka Setia Wijaya dan Ivan Tanjaya. Pengacara kondang Hotman Paris diketahui sebagai salah satu pemilik saham HW Group. Selain di Jambi, Helen's Play Mart di Medan juga terancam ditutup.