REFORMASI-ID | KAB. BEKASI - Korban dugaan kasus penipuan mengeluh atas laporan yang mendek selama hampir 4 tahun di Polres Kabupaten Bekasi. Ia menilai pelayanan di Polres tersebut bobrok.
Pasalnya korban Neni Unusari yang diketahui tinggal di Perumahan Graha Taman Kebayoran, Setia Mekar, Tambun, Kabupaten Bekasi mengaku sudah melaporkan kasus yang dialami nya ke Polres Kabupaten Bekasi sejak Desember 2021 silam.
Ia menilai Penyidik Polres Kabupaten Bekasi tidak memberikan kepastian atas laporannya selama hampir 4 tahun atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh saudara Candra Arseto.
"Padahal saya, dan suami, serta adik saya sudah diperiksa sebagai saksi tapi sampai saat ini belum juga ada kepastian hukum. Bahkan mobil saya pun masih di sita di Polres Kabupaten Bekasi," kata Neni kepada awak media, Senin (17/2/2025).
Bahkan kata Neni, waktu terakhir bulan Desember 2024 saya bersama suami mendatangi Polres Kabupaten Bekasi untuk konfirmasi, penyidik yang menangani kasus itu merespon dengan santai layaknya orang tak berpendidikan.
"Kasus ibu itu remeh tidak pantas untuk dilayani," kata Neni sambil menirukan gaya penyidik berinisial S.
Menurutnya, kata-kata itu tidak pantas keluar dari mulut seorang penyidik kepolisian yang katanya melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Padahal sudah jelas saya ini korban yang ingin meminta kepastian atas laporan yang saya buat," ujarnya.
Dalam kasus tersebut Neni mengaku, pihaknya mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
"Kerugian yang saya alami sekitar Rp 18 juta. Kalo kerugian saya dianggap remeh oleh penyidik, harusnya kerugian berapa yang dialami korban agar mendapat pelayanan dari Polisi?," tegasnya.
Diketahui kasus tersebut berawal pada Maret 2021 di Perumahan Graha Taman Kebayoran, Desa Setia Mekar, Tambun, Kabupaten Bekasi.
Pada saat itu korban ingin memperbaiki mobilnya di sebuah bengkel milik Candra Arseto yang meliputi pengecatan body, perbaikan interior, hingga perbaikan bagian bagasi mobil dengan biaya yang sudah disepakati senilai Rp 18 juta.
Pada saat itu Candra Arseto (terlapor) menyanggupi dapat menyelesaikan pekerjaannya dalam jangka waktu dua bulan.
Adapun pembayaran dilakukan dua kali secara bertahap, Rp 7 juta uang cash dan sisanya di transfer ke rekening milik adik terlapor atas nama Aditya Nugraha senilai Rp 11 juta.
Namun seiring berjalannya waktu yang sudah dijanjikan, terlapor Candra Arseto justru tidak bisa dihubungi atau tidak pernah merespon saat dihubungi oleh korban.
Atas kejadian tersebut pelapor dan warga Masyarakat Bekasi yang dirugikan oleh pelayanan dari Penyidik Polres Kabupaten Bekasi meminta kepada Bapak Kapolri, Bapak Divisi Propam Mabes Polri , Divpropam Polda Jabar, Komisi III DPR – RI untuk melakukan Evaluasi terhadap kinerja pelayanan dari Polres Metro Kabupaten Bekasi dan Penyidik nya yang sudah mengabaikan laporan kami selama 4 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha konfirmasi dan klarifikasi kepada Kapolres Kabupaten Bekasi.
(red)