REFORMASI-ID | Jakarta - Wacana revisi kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), yang menjadi sorotan publik, terutama kalangan akademisi hukum Universitas Pamulang ada beberapa ketentuan yang dinilai masih menjadi polemik.
Khususnya terkait pemberian kewenangan yang lebih besar kepada Kejaksaan.
Dosen ilmu Hukum Universitas Pamulang Dr. Surya Oktarina, S.H., M.Hum., menilai bahwa ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia jika tidak dirumuskan dengan bijak.
Menurutnya, perumusan RUU KUHAP yang baru harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat umum. Saat dihubungi lewat WA, Sabtu (08/02/25)
“Perumusan RUU KUHAP yang baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi bahan evaluasi agar undang-undang yang baru tidak justru menimbulkan permasalahan baru,” ujar Dr. Surya Oktarina
Dr. Surya juga mengingatkan bahwa penyerahan kewenangan yang semakin besar kepada Jaksa berisiko menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Kehakiman. Padahal, ketiga lembaga ini seharusnya bekerja secara terkoordinasi dan saling mengawasi untuk memastikan sistem peradilan pidana berjalan dengan adil dan transparan.
"Jika kewenangan terpusat pada Jaksa, maka sistem checks and balance dalam penegakan hukum bisa terganggu. Hal ini berisiko membuka celah bagi terjadinya abuse of power dan merusak integritas sistem peradilan kita,” tegasnya.
Dosen Universitas Pamulang ini juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap KUHAP lama, guna menciptakan undang-undang yang lebih baik dan dapat memenuhi harapan masyarakat tanpa menimbulkan masalah baru dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
"Revisi RUU KUHAP ini masih dalam proses pembahasan di legislatif, dan diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang lebih responsif terhadap kebutuhan keadilan serta menjaga keseimbangan kewenangan antar lembaga penegak hukum di Indonesia," pungkasnya.
(Josua)