REFORMASI-ID | SUMSEL - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 (empat belas) orang saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023.
Para saksi yang diperiksa di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat merupakan Kepala Desa setempat yang diduga terlibat dengan pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto menyebut, kegiatan pemeriksaan para saksi merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti.
"Tim Penyidik akan meminta keterangan terhadap seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Lahat sebagai saksi secara bertahap," kata Toto dalam keterangan resminya, Rabu (18/12/2024).
Lebih lanjut Toto mengatakan, dengan cara pemeriksaan tersebut akan membuat terang suatu tindak pidana untuk menemukan pihak yang paling bertanggungjawab pada penyimpangan pelaksanaan kegiatan.
"Penyidikan suatu perkara tindak pidana korupsi adalah bentuk upaya jajaran Kejari Lahat, dan bukan hanya sekedar memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," pungkasnya.
(red)