REFORMASI-ID | SUMSEL - Terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur di Lahat, Sumatera Selatan, berinisial AY dituntut 14 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri, Lahat, Toto Roedianto mengatakan, tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
"JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AY 14 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Toto dalam keterangan resminya yang di sampaikan kepada awak media, Kamis (26/9).
Selain pidana penjara, masih kata Toto, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan.
Menurutnya, terdakwa AY terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kejaksaan Negeri Lahat terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku predator anak, yang mana anak seharusnya mendapatkan perlindungan karena merupakan generasi penerus bangsa," pungkasnya.
(red)