Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Merasa Ditipu Warga Kp Cikaret Akan Laporkan Oknum Aparatur Desa Singasari ke Kejati Jabar


REFORMASI-ID | Kab Bogor - Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah, justru diduga menjadi lahan penipuan dan pungutan liar (pungli) oleh segelintir oknum aparatur desa 

Seperti yang terjadi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Kades Eus Sujana dan Oknum aparatur desa, pada tahun 2021 diduga melakukan penipuan kepada warga yang mengajukan program PTSL dengan biaya yaitu sebesar jutaan rupiah.

Setelah berjalan sekitar dua tahun warga Kampung Cikaret yang telah memberikan uang jutaan rupiah. Untuk pembuatan program PTSL tersebut, hingga kini tidak ada kejelasannya dan kunjung selesai.

Diding warga Kampung Cikaret, selaku perwakilan warga akan melaporkan Eus Sujana Kepala Desa Singasari, dan Oknum aparatur desa terkait program PTSL tahun 2021 Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dengan dugaan tindak pidana penipuan dan Pungutan Liar (Pungli).

Diding menjelaskan saat di konfirmasi Awak Media atas melaporkan Kepala Desa dan oknum aparatur desa, yang diduga menipu masyarakat dan adanya pungutan liar (pungli) di pengurusan program PTSL tahun 2021 tersebut.

"Karena beberapa warga yang dimintai biaya jutaan rupiah dalam kepengurusan, guna mempercepat proses sertifikat tanah melalui program PTSL tidak kunjung usai,”ungkapnya. 

Berawal Diding dan warganya disuruh mengurus Sertifikat dengan sistem program PTSL dengan biaya sebesar Rp 2 juta bahkan ada warga mengeluarkan uang sebesar Rp 9 juta lebih, namun setalah itu Diding dan warga lainya menunggu sampai kurang lebih dua tahun.

"Namun warga selama dua tahun tidak mendapatkan informasi, terkait kelanjutan program PTSL tersebut dari aparatur desa. Karena kami bersama warga lainnya sangat mengharapkan sertifikat PTSL jadi,” ujar Diding.

Lanjut Diding, kita Masing-masing bayar mencapai jutaan, tapi setalah itu kita tunggu-tunggu sampai saat ini sertifikat PTSL tersebut. Untuk kami bersama warga lainnya belum diselesaikan.

Kekecewaan Warga melalui Diding berlanjut hukum, dengan akan melaporkan Kepala Desa Singasari dan Oknum aparatur desa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dengan dugaan tindak pidana penipuan terhadap masyarakat.

"kami berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, segera proses secara tegas dengan hukum yang berlaku. Karena kami merasa selaku warga Kampung Cikaret, Desa Singasari Kecamatan Jonggol, yang di kecewakan dan ditipunya," tutupnya. 

(Tim NI86).