REFORMASI-ID 🇮🇩 | Kota Bekasi - asatreskrim AKBP Muhamad Firdaus S.I.K M.H, didampingi Paur penmas Humas Polres Metro Bekasi Kota Ipda AA Sasmita menggelar ungkap kasus secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan kedapatan memiliki, membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa hak bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (29/5/2024) siang.
“Adapun kejadian perkara di Depan Klinik Pratama Bhakti Kartini Jl. Terusan Underpass 2 No. 28 Rt. 007 / 008 Kel.Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi pada Senin Tanggal 27 Mei 2024 Sekira Jam 17.38 WIB,” Kata Kasatreskrim kepada Media.
Korban A (16 ) pelajar SMK KG 1 Kota Bekasi memgalami Luka bacok dibagian kepala sebelah kiri dengan kedalaman 10 cm lebar 3 cm dan kena tulang kepala mengalami retak saat ini masih dirawat di ICU RSUD Kota Bekasi.
Firdaus ktakan dari peristiwa tawuran pada hari senin tersebut yang mana kronologis kejadian diketahui pada hari senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar 17.38 wib dimana ada 2 kelompok dari SMK KG 1 bersama SMK KG 2 berkumpul di lokasi di daerah Ganda Agung kemudian ada 1 kelompok dari SMK KGB 1 dan 2 dimana kejadian tersebut tepat di depan Depan Klinik Pratama Bhakti Kartini.
Kemudian terjadi tawuran antara kelompok SMK, kemudian ada korban luka bacok yang tergeletak dijalan atas kejadian tersebut personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Rawa Lumbu dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota langsung menuju TKP dan melakukan penyidikan.
“Tim gabungn akhirnya berhasil mengamankan para pelaku tawuaran dari kedua kelompok pelajar dari 2 SMK yang melakukan tawuran dengan mengamankan sebanyak 19 pelaku yang terbukti melakukan tawuran pada selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 wib,” beber Firdaus.
Kemudin, Barang Bukti yang diamankan tim gabungan diantarnya 5 (Lima) senjata tajam berjenis, 3 (Tiga) Celurit milik pelaku SB, ZM dan HH, 2 (Dua) golok panjang milik pelaku BN dan MR dan Pakaian korban A.
Firdaus katakan untuk modus operandi,
pelaku atas nama SB dan MA adalah Kelompok Pelajar dari sekolah Karya Guna Bhakti (KGB) Kp. Cerewet Kec. Duren Jaya Kota Bekasi melakukan janjian melalui media sosial instagram dengan Kelompok Pelajar Sekolah Karya Guna 1 dan 2 Kota Bekasi.
Dia uraikan, berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan dari 19 (Sembilan belas) orang yang diamankan Tim Penyidik melalui gelar perkara menetapkan pelaku sebanyak 2 (dua)pelaku inisial SB dan MA diduga melanggar Pasal 170 KUHP ancaman penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun
“Kemudian 9 (sembilan) anak sebagai pelaku inisial ZM, RS, BN, HH, MR, MG, SBN, MI,diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Daurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” pungkasnya.