Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Anggota DPR dan Petinggi Polri Diduga Ikut Pengaruhi Hasil Sidang Praperadilan Panji Gumilang



Reformasi Indonesia, Jakarta - Dua oknum anggota dewan dan petinggi Mabes Polri diduga menekan Ketua PN Jakarta Selatan agar menolak gugatan sidang praperadilan Panji Gumilang.

Mereka adalah anggota DPR dari PKS yaitu Nasir Jamil dan Trimedya Panjaitan dari PDIP.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang Alvin Lim. 

"Saya menerima informasi kita banyak kenalan orang dalam, mereka menyatakan bahwa informasi yang kita dapatkan sudah ada tekanan dari mabes polri ke ketua pengadilan negeri untuk menolak praperadilan kami," imbuhnya.

"Dan juga ada tekanan dari dua anggota DPR yaitu Nasir Jamil dan Trimedya Panjaitan agar kasus (Panji Gumilang) ini dilanjutkan, ini menurut kami merupakan sebuah kejutan dan kejanggalan, karena setahu saya DPR itu kerjanya bikin Undang-undang bukan jadi jubir Mabes Polri," Alvin menegaskan.

"Tekanan pasti ada, kita melihat sudah ada dua orang anggota DPR teriak. Ini masuk unsur politik dan kita tahu Trimedya Panjaitan dari PDIP dimana Mahfud MD lah yang bicara tentang Al Zaytun, yang ingin proses hukum tetap berjalan," kata Alvin usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Mei 2024.

Alvin lebih lanjut mengatakan, ada kepentingan politik atau parpol dalam mempengaruhi hasil kasus yang sedang bergulir di pengadilan.

Saat ditanya apa motif politisi dan Mabes Polri itu ikut cawe-cawe di kasus ini.

Alvin menilai ada permainan oknum mafia hukum di Indonesia.

"Ingin ngerampok aset Al Zaytun yang ratusan bahkan triliunan rupiah, mereka berusaha menghambat," tegasnya.

Kalau itu benar, Alvin mengajak masyarakat untuk menilai sendiri kelakuan para politisi tersebut. 

Kendati ada tekanan, Alvin mengaku tetap percaya dengan integritas Hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tidak ingin mendahului keputusan pengadilan.

"Walaupun kami dengar desas desus itu kami masih mempercayai pengadilan untuk berjalan lurus, jika sebaliknya maka biar masyarakat yang akan menilai dan mempertaruhkan harkat martabat reputasi PN Jakarta Selatan akan runtuh," ungkapnya.

Puluhan awak media dari sejumlah media massa nasional meliput Sidang Praperadilan Panji Gumilang di   PN Jakarta Selatan, pada Senin 13 Mei 2024.

Kasus ini telah menyita perhatian publik akhir-akhir ini. 

Agenda sidang kali ini adalah penyerahan kesimpulan oleh pihak pemohon dan termohon.

Diketahui, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang selalu pemohon menggugat pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri  selaku termohon yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus TPPU.

Pihak Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang, dihadiri Alvin Lim, Hamdhani, dan Yudianto, sementara pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dihadiri tiga kuasa hukumnya.

Sidang praperadilan ini sudah berlangsung selama sepekan dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli kedua pihak.

Masing-masing pihak telah melontarkan argumen dan dalil hukumnya dan kini sampailah pada kesimpulan akhir yang akan dibacakan oleh Hakim.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm menilai kasus ini sarat dengan pelanggaran hukum.

"Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh mereka (Bareskrim, red) dengan alasan menegakkan hukum tapi dengan cara-cara melawan hukum, itu yang kita tidak setuju dan kita minta kebijakan majelis hukum untuk meluruskan itu," kata Alvin Lim dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis 2 Mei 2024.

Alvin menambahkan, dua pelanggaran yang paling krusial oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri adalah penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti dan belum jelas bukti tindakan pidana dilakukan kliennya.

"Tidak ada itu dua alat bukti dan keterangan saksi terjadinya tindak pidana dan kedua jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan yang tergambarkan belum menceritakan mendeskripsikan adanya tindakan pidana di sini," imbuh Alvin.

Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Selatan berikut permohonan Panji Gumilang kepada hakim.


1. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan dinyatakan batal demi hukum.

3. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/735/VIII/RES.1.11./ 2023/Dittipideksus tanggal 21 Agustus 2023, dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023/Dittipdeksus tertanggal 6 November 2023, yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 jo. Pasal 5 UU Nomor. 16 Tahun 2001 tantang Yayasan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 28 Tahun 2004; dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TindakPidana Pencucian Uang, adalah TIDAK SAH dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal.

5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/735/VIII/RES.1.11./ 2023/Dittipideksus tanggal 21 Agustus 2023 terhadap PEMOHON.

6. Menyatakan seluruh rangkaian penyitaaan, pemblokiran, serta pengalihan aset- aset milik Pesantren Ma’had Al-Zaytun yang diatasnamakan PEMOHON dan keluarga adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta dinyatakan batal.

7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan seluruh aset-aset Pesantren Ma’had Al-Zaytun yang disita, diblokir dan dialihkan pada keadaan semula dalam tempo 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan;

8. Menyatakan tidak sah segala keputusan, ketetapan dan/atau tindakan lain yang telah dilakukan oleh TERMOHON berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap PEMOHON.

9. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

10. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.


Sidang dengan agenda keputusan akan dibacakan pada Selasa 14 Mei 2024 dengan agenda putusan.***