Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Update

8/recent/ticker-posts

Sekretaris PWI Jakut Kecam Keras Atas Tindakan PT KCN yang Menghalangi Tugas Wartawan


REFORMASI-ID | JAKARTA - Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta Utara, Sunarno, mengecam keras atas tindakan sekuriti PT KCN yang menghalang-halangi wartawan saat sedang bertugas.

"Saya mengecam keras atas tindakan penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya," kata Sunarno saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (2/4/2024) malam.

Ia menegaskan, pihak manapun tidak berhak menghalangi wartawan, apalagi saat wartawan ingin meliput suatu kejadian.

"Wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sekuriti PT KCN telah melarang wartawan yang hendak meliput kejadian terbakarnya sebuah kapal di Dermaga KCN, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (2/4/2024) pagi.

Wartawan yang hendak meliput suatu kejadian itu dihalang-halangi oleh petugas Sekuriti yang bernama Sebastian di gerbang terminal KCN.

"Mohon maaf pak, untuk saat ini kami melarang untuk masuk ke lokasi (kebakaran) terutama wartawan, itu perintah dari atasan kami manajemen perusahaan (PT KCN)," kata Sebastian kepada wartawan, Selasa (2/4/2024) siang.

Diketahui tindakan menghalang-halangi wartawan yang hendak menjalankan tugasnya merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

Hal itu dituangkan dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam pasal tersebut disebutkan, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(red)