REFORMASI-ID | Jakarta Timur
- Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Administrasi Jakarta Timur
menyelenggarakan Fasilitasi Pembinaan Penanganan dan Pelanggaran dengan
melakukan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, bertempat di
Favehotel PGC Cililitan, Jumat (05/04).
Kegiatan
diikuti oleh seluruh komisioner Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur
beserta jajaran staf., para anggota badan ad-hoc Bawaslu (Panwascam),
serta menghadirkan sejumlah nara sumber.
Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Timur Ahmad
Syarifudin Fajar mengungkapkan beberapa kasus yang ditangani di Bawaslu
Jakarta Timur diantaranya yang cukup mendapat sorotan publik adalah
kasus Saskia dan Sardy.
Saskia yang dimaksud Ahmad adalah calon
anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 4 Saskia Khairunnisa Simamora,
S.H., M.Kn Nomor Urut 5 dari Partai Demokrat. Ia dilaporkan oleh
masyarakat ke Bawaslu Kota Jakarta Timur terkait dugaan pelanggaran
tindak pidana pemilu pada Jum'at, 23 Februari 2024.
Sesuai dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilu, Bawaslu Kota Jakarta Timur meregistrasi Laporan dan
melanjutkannya dengan proses penanganan pelanggaran yaitu klarifikasi
dan pembuatan kajian dugaan pelanggaran dengan proses tindak lanjut
kepada penyidikan.
Namun Penyidik dan Jaksa Sentra Gakkumdu
Jakarta Timur pada pembahasan terakhir berpandangan bahwa kajian dugaan
pelanggaran tidak mencukupi saksi dan dua alat bukti yang sah seperti
pada pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga laporan tersebut tidak dapat
diteruskan ke tahap penyidikan.
Kasus serupa juga terjadi pada
Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 6 Sardy Wahab Sadri Nomor
Urut 1 dari Partai Golkar, dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu Kota
Jakarta Timur terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada
Jum'at, 1 Maret 2024.
Bawaslu Kota Jakarta Timur menerima laporan
tersebut dan membuat kajian awal dalam rangka melihat keterpenuhan
syarat formil dan syarat materiel laporan tersebut. Pada rapat pleno 4
Maret 2024, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur menilai laporan
tersebut memenuhi syarat materiel namun tidak memenuhi syarat formil,
sehingga tidak dapat diregistrasi namun tetap ditindaklanjuti menjadi
informasi awal.
Bawaslu Kota Jakarta Timur selanjutnya melakukan
penelusuran terhadap informasi awal tersebut dengan pengawasan langsung
kepada pihak terkait yang membuat surat pernyataan yang mengakui telah
menerima pemberian uang untuk memilih terlapor.
Sesuai dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilu, Bawaslu Kota Jakarta Timur meregistrasi Temuan berdasarkan hasil
penelusuran tersebut dengan Nomor: 001/TM/PL/Kota/12.04/03/2024 pada
tanggal 13 Maret 2024 dan melanjutkannya dengan proses penanganan
pelanggaran.
Selama 14 hari kerja, Bawaslu Kota Jakarta Timur
menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan klarifikasi Pelapor,
Saksi dan Terlapor. Berdasarkan proses klarifikasi, pembuatan kajian
dugaan pelanggaran. Bawaslu Kota Jakarta Timur membuat kajian dugaan
pelanggaran pemilu dan melakukan pembahasan bersama Penyidik dan Jaksa
Sentra Gakkumdu Jakarta Timur.
Pada pembahasan akhir, Sentra
Gakkumdu Jakarta Timur berpandangan Temuan Bawaslu Kota Jakarta Timur
Nomor: 001/TM/PL/Kota/12.04/03/2024 pun tidak dapat ditindaklanjuti ke
tahap penyidikan, karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) dan ayat (3)
Undang-UndangUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain
mengevaluasi penanganan pelanggaran baik temuan maupun laporan
masyarakat, Ahmad juga menyampaikan terkait evaluasi Panwascam dalam
kerja-kerja penanganan pelanggaran. Tak lupa Ahmad juga mengucapkan
apresiasi yang setinggi-tingginya untuk jajaran panwas dalam mengawal
proses demokrasi di Jakarta Timur.
Dikatakan Ahmad bagi anggota
adhoc Panwascam, laporan penanganan pelanggaran menjadi salah satu poin
dalam evaluasi kinerja Panwascam.
"Kita tunggu saja, yang jelas
kerja-kerjanya dalam pengawasan yang selama ini telah dikerjakan oleh
kawan kawan Panwascam salah satunya menjadi bahan evaluasi," ujar Ahmad.