REFORMASI-ID | SULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menyita aset para tersangka kasus dugaan mafia tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.
"Penyitaan aset para tersangka tersebut sebagai upaya antisipatif penyidik Pidsus Kejati Sulsel untuk pengembalian kerugian negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan resminya, Rabu (7/2/2024) malam.
"Hal itu dituangkan dalam Pasal 18 huruf (a) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambungnya.
Lebih lanjut, Soetarmi menjelaskan, dalam kasus dugaan mafia tanah pada pembebasan lahan bendungan Passeloreng Kabupaten Wajo tahun 2021, penyidik menyita barang tidak bergerak berupa tiga tanah dan bangunan.
Antara lain satu unit rumah dan tanah yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 30 type 40 Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik Istri tersangka AA.
Kemudian, satu unit rumah dan tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 14 type 40 Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik adik Ipar tersangka AA.
"Dan satu unit rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22 Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar milik Istri tersangka AA," terangnya.
Ia mengungkapkan, bahwa dalam penanganan kasus tersebut, Kejati Sulsel telah menyita barang bergerak berupa 9 unit mobil dan 2 unit motor milik 6 tersangka masing-masing berinisial AA, ND, NR, AN, AJ, dan JK.
"Antara lain 1 unit mobil Hilux, 2 unit mobil truk dyna, 1 unit mobil Avanza, 1 unit mobil rush, 1 unit mobil Raize, 1 unit mobil innova, 1 unit mobil pik up Grandma, 1 unit mobil HR V, 1 unit motor Honda CRF dan 1 unit motor honda beat," bebernya.
Berikut status dan aksi culas para tersangka mafia tanah:
Tersangka AA (selaku ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo) yang telah memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021.
Lalu SPORADIK tersebut diserahkan kepada tersangka AJ (selaku Kepala Desa Paselorang) dan tersangka JK (selaku Kepala Desa Arajang) turut menandatangani SPORADIK.
Sedangkan peran ketiga tersangka lainnya selaku anggota Satgas B dari Perwakilan Masyarakat yakni ND, NR, dan AN, memberikan informasi isi SPORADIK yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 75.638.790.623. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan.
(red)